Pengamen Diangkut Satpol PP
BENGKULU, BE - Kemarin, seorang pengamen diangkut oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu. Pengamanan pengamen bernama Agus (16) ini dilakukan setelah adanya rekomendasi dari Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bengkulu. Agus diangkut dari perempatan Simpang Padang Jati sekitar pukul 15.00 WIB. Dijelaskan Kepala Dinsos Kota Bengkulu, Drs Sudarto Widyo Seputro MSi, mengatakan, penertiban tersebut merupakan tugas rutin yang mereka jalankan. Ia mengatakan, penertiban ini akan terus dilakukan setiap hari pada jam kerja. Penangkapan ini sendiri didasarkan kepada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2008 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dalam wilayah Kota Bengkulu. \"Tapi sementara ini kita berikan pembinaan dulu sebelum kita kenakan tindak pidana ringan (tipiring),\" ucapnya. Disampaikannya, pihaknya telah berulangkali memberikan peringatan sebelum penertiban dilakukan. Kepada yang membandel, pihaknya akan memberikan sanksi secara bertahap. \"Kalau sudah benar-benar ngeyel, kita serahkan kepada polisi untuk dikurung penjara atau denda minimal 3 bulan,\" ujarnya. Sementara Agus diwawancarai mengatakan, ia mengamen hanya untuk mencari nafkah. Ia akui, ia tidak memiliki orangtua asuh yang dapat menyekolahkannya dan memberikannya makan. \"Diperempatan itu sandaran hidup saya,\" ungkapnya. Ia menyatakan, ia tak akan mengulangi lagi perbuatannya. Namun ia masih enggan untuk behenti mengamen. \"Kalau memang tidak boleh dijalan, mungkin saya akan langsung kerumah-rumah,\" tutupnya. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: