KTP Manual Masih Berlaku
BENGKULU, BE - Hingga saat ini, Kartu Tanda Penduduk (KTP) manual yang dikeluarkan oleh pihak kecamatan masih berlaku. KTP manual ini pun tetap berlaku sepanjang pemiliknya belum mendapatkan KTP elektronik yang dikeluarkan Kemendagri. \"Sebenarnya KTP manual itu sudah lama berakhir, tapi sampai saat ini Mendagri pun belum mengeluarkan edarannya. Jika demikian, berarti KTP yang manual itu pun masih berlaku sebagai identitas diri,\" kata Kepala Biro Pemerintah Pemerintah Setda Provinsi Bengkulu, Drs Hamka Sabri. Menurutnya, masih diberlakukannya KTP manual itu bertujuan untuk mengantisipasi penduduk yang belum mendapatkan KTP elektronik (e-KTP) yang dibuat secara bertahap oleh pemerintah pusat. Sepanjang seorang penduduk belum memiliki e-KTP, maka pihak kelurahan pun dibolehkan mengeluarkan KTP manual tersebut. \"Pembuatan e-KTP ini kan butuh waktu yang cukup lama, jika nanti e-KTPnya sudah selesai, maka akan ditukar dengan KTP manual tersebut dan secara otomatis KTP manual milik seseorang itupun tidak berlaku lagi,\" terangnya. Di sisi lain, pemerintah pusat saat ini tengah menyiapkan penyerahan pembuatan e-KTP ke masing-masing Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kabupaten/kota. Jika sudah diserahkan, maka pembuatan e-KTP pun bisa langsung dilakukan masing-masing Dukcapil. \"Tahun ini pembuatan e-KTP akan diserahkan kepada Dukcapil masing-masing, tidak lagi dicetak oleh pemerintah pusat,\" ungkap Hamka. Peraturan mengenai pembuatan e-KTP itu bisa dibuat di Dukcapil kabupaten/kota sudah disahkan DPR RI akhir 2013 lalu, yakni UU Nomor 24 Tahun 2013 perubahan dari UU NOmor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. \"Undang-undangnya sudah keluar, sebentar lagi pembuatan KTP tidak memakan waktu yang cukup lama lagi karena sudah bisa dicetak oleh setiap pemerintah kabupaten/kota,\" pungkasnya. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: