Wabup BS Ingatkan PNS
KOTA MANNA, BE – Wakil Bupati Bengkulu Selatan (BS), Dr drh Rohidin Mersyah MMA mengingatkan kalangan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemka BS supaya tidak melakukan politik praktis. Sebab jika terbukti seorang PNS berpolitik praktis dapat diberikan sanksi dipecat dari PNS. \"PNS berpolitik praktis itu termasuk pelanggaran berat dan bisa dipecat jika terbukti,” katanya. Menurut Rohidin, sebagaimana UU nomor 8 tahun 2011 tentang Pemilu legislativf dan PP 53 tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, dijelaskan seorang PNS dilarang melakukan kampanye ataupun menggelar pertemuan baik terbuka atau tertutup dengan sengaja mengajak atau membujuk orang lain untuk memilih calon tertentu. Dipertegas dalam PP 53 tahun 2010 ini yang merupakan sanksi bagi PNS yang melanggar disiplin PNS. Sebab itu, kata Rohidin, seorang PNS harusnya netral dan dapat memberikan pendidikan atau edukasi bagi warga agar dalam menyalurkan aspirasinya dengan benar dan tidak salah. Jika seorang PNS sudah berpolitik praktis, maka akan menciderai PNS itu sendiri. “Seorang PNS itu harus menjadi contoh yang baik bagi warga, jika sudah berpolitik, maka akan membuat warga kehilangan suri tauladan,” katanya. Rohidin juga mengatakan, kewenangan seorang PNS dalam hal Pemilu sebagaimana yang ditetapkan Undang-Undang hanya dibolehkan menjadi pendengar dalam sebuah pertemuan politik, bukan menjadi penyampai orasi politik. Oleh karena itu, jika ada PNS yang sudah terlanjur melaksanakan politik praktis, dirinya mengingatkan untuk dapat menghentikan kegiatannya itu. Sebab selain dapat berakibat patal bagi dirinya, juga akan mencoreng nama Korpri.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: