Tekan Asusila, Perlu Perda Hukum Adat

Tekan Asusila, Perlu Perda Hukum Adat

KOTA MANNA, BE – Guna menekan tindak asusila di Kabupaten BS, menurut Kabag Hukum Pemkab BS, Yulius Saisar SH, bukan hanya memberlakukan hukum positif tetapi juga perlu hukum adat. Memang selama ini hukum ada sudah diberlakukan di BS seperti sanksi cuci kampung, yakni menyembelih seekor kambing serta potong jambar bagi pelaku pelanggar adat, namun sanksi ini masih sebatas kebiasaan dan belum ada payung hukumnya. “Selama ini sanksi adat sudah kerap kali diterapkan, namun karena payung hukum belum ada sehingga sanksi ini pun terkadang dicueki pelaku asusila,” kata Yulius Saisar kepada BE kemarin. Sebab itu dia berharap agar pihak eksekutif dan legislatif dapat merancang untuk penerbitan hukum adat ini dijadikan peraturah daerah. Supaya dapat memberikan efek bagi pencegahan tindakan asusila. Sebab dirinya menilai, maraknya kegiatan asusila di BS selama ini patut diduga karena lemahnya posisi sanksi adat. Hal itu membuat jerah pelaku asusila. Bahkan kembali melakukan kegiatan asusila di tengah masyarakat. ”Saya berharap penerbitan perda hukum adat ini mendapat dukungan dari semua pihak, agar kegiatan asusila di BS dapat ditekan,” harap Yulius. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: