Bukan Mark Up, Hanya Selisih Harga
LEBONG UTARA, BE - Adanya dugaan mark up harga pada pengadaan mesin tetas di Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Lebong yang saat ini mulai dilirik jaksa dibantah oleh Kepala Disnakan Lebong Sumiati SP. Menurutnya, yang terjadi bukan mark up harga dalam pembelian mesin tetas, melainkan hanya terjadi selisih harga pada pengadaan mesin tersebut. \"Bukan mark up, hanya ada selisih atau kemahalan harga pada pengadaan mesin tersebut,\" ungkap Sumiati yang berhasil ditemui disekitar kolam miliknya yang berada di Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Lebong Utara kemarin. Dijelaskannya, pembelian barang tersebut memang tidak dilakukan kepada distributor melainkan kepada subdistributor. Ia juga mengakui terjadinya kesalahan lantaran distributor tersebut tidak memiliki stempel resmi. \"Kita akui ada kesalahan, karena distributor tidak memiliki stempel resmi. Hanya saja itu saja, kesalahannya. Memang harganya jelas berbeda antara Distributor dan Subdistributor,\" lanjutnya. Tidak hanya itu saja, Sumiati yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Disnakan ini juga mengaku telah melakukan penghitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam kegiatan tersebut yakni 15 % keuntungan pihak ketiga dan 10 % PPN. \"Semuanya sudah kita lakukan sesuai dengan mekanisme yang ada, namun memang terjadi selisih harga pada proyek ini,\" katanya. Ia juga menambahkan, jika kelebihan harga yang mencapai sebesar Rp 32,348 juta itu telah dikembalikan pihaknya ke kas daerah pada 24 Desember 2013 lalu. \"Kelebihan harga ini sudah kita kembalikan ke kas daerah. Tidak ada masalah lagi, semuanya sudah selesai. Bahkan, saat ini mesin tersebut sudah kita bebagikan ke kelompok tani, seperti ada 1 unit di UPT Ladang Palembang dan Desa Garut serta beberapa kelompok tani lainnya,\" pungkasnya. (777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: