Sengketa PT AA Temui Jalan Buntu

Sengketa PT AA Temui Jalan Buntu

\"A\"TAIS, BE - Rapat sengketa lahan PT Agri Andalas (AA) Seluma antara PT AA dengan masyarakat kemarin siang menemui jalan buntu. Rapat itu sendiri dipimpin langsung oleh Wabup Mufran Imron SE serta dihadiri Sekkab H Safrudin Dahlan SH MM, Kapolres Seluma AKBP P Lumban Gaol SIK serta anggota FKPD lainnya di ruang rapat kantor bupati. Penasihat Hukum (PH) PT AA, Sri Redjeki SH menyampaikan keluhannya terkait tuduhan yang selama ini dialamatkan kepada PT AA. Bahkan pengacara itu juga mengeluhkan akan beberapa ancaman dari LSM yang akan menjadikan PT AA sebagai kejadian di Lampung Mesuji ke II di Sumatera. Bahkan penyampaian keluhan itu dilakukakannya sembari menangis tersedu. “Kami selama ini selalu dituduh tidak memberikan kontribusi kepada masyarakat di sekitar desa penyangga. Padahal seperti di Desa Pasar Seluma kami sudah memberikan bantuan bibit sawit. Tapi penyalurannya melalui uang tunai sebesar Rp 20 juta, karena masyarakat yang meminta untuk membeli sendiri bibitnya,” kata Sri Redjeki sambil menangis. Menurutnya, apa yang sudah menjadi ketentuan dalam peraturan mengenai perusahaan perkebunan sudah dilakukaan oleh PT AA. Pihak PT AA justru mempertanyakan balik LSM Gerak yang menggugat bersama masyarakat. Karena keabsahan LSM Gerak harus dipertanyakan kembali. Lantaran dari pemeriksaan dan penelurusan yang dilakukan oleh PT AA, LSM Gerak sudah habis izinnya sejak Mei tahun 2013, kemarin. “Permasalahan HGU semuanya sah dan sudah ditetapkan oleh BPN Provinsi dan BPN Seluma. Dan jika tetap seperti ini kedepannya maka Kami akan menempuh jalur hukum,” tegasnya. Sementara itu, Wabup Mufran mengatakan, rapat yang dilaksanakan Pemkab dengan berbagai pihak itu bukan untuk melakukan eksekusi. Pasalnya, rapat bukan kali ini saja, mengingat rapat akan terus dilakukan sehingga tititk terang dari permaslahan ini ada. “Kita harap rapat kedepannya seluruh pihak dapat melengkapi segala kebutuhan rapat baik itu peta HGU serta detailnya,” katanya. Sementara itu, penjelasan pihak BPN di rapat tersebut,  PT AA memiliki HGU sebanyak enam buah, dengan luas lahan 6.862,16 hektar. Untuk perusahaan perkebunan diperbolehkan maksimal 14 ribu untuk wilayah seprovinsi. Rapat pembahasan PT AA kemudian dilanjutkan kembali setelah Pemkab Seluma memberikan undangan rapat. Karena masih ada beberapa penjelasan yang belum disampaikan secara detail. Termasuk peta transmigrasi di Kabupaten Seluma yang belum diberikan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu. “Kami akan memberikan undangan lagi untuk rapat selanjutnya, setelah semuanya jelas baru akan diputuskan mengenai sengketa antara masyarakat dengan PT AA,” tegasnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: