Perbaikan DPT Baru 2 Kecamatan

Perbaikan DPT Baru 2 Kecamatan

 

\"KadsiBENTENG, BE - Kemarin (20/2), Pemda Bengkulu Tengah (Benteng) menggelar rapat bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Kades, Sekdes dan camat sekabupaten. Rapat itu, membahas perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK)  yang berjumlah sekitar 200 orang yang dipersoalan oleh KPU RI beberapa waktu lalu. Hasilnya, baru sekitar 2 kecamatan yang rampung dilakukan perbaikan DPT invalid tersebut. Yaitu, Kecamatan Pagar Jati dan Merigi Sakti.  Sedangkan, untuk 8 kecamatan lain belum dilakukan karena masih melakukan perbaikan. \"Kita baru berhasil menyelesaikan DPT invalid di Kecamatan Pagar Jati dan Merigi Kelindang saja, sedangkan kecamatan lainnya masih dalam proses,\" ungkap Kadisdukcapil Benteng, Drs H Ahmadi Hamzah, kemarin. Menurutnya, perbaikan terhadap DPT invalid ini pihaknya masih memiliki waktu yang cukup lama. Karena, masa perbaikan DPT invalid itu akan berakhir pada 14 hari sebelum pelaksanaan Pemilu 9 April 2014 dilakukan. Sehingga, pihaknya masih memiliki waktu selama sekitar 2 bulan lagi. Pihaknya, optimis dapat menyelesaikan persoalan DPT invalid tersebut. \"Kan, waktu perbaikannya belum habis, sehingga kita masih memiliki waktu untuk memperbaikinya,\" katanya. Dijelaskannya, persoalan yang terjadi setelah dilakukan pengecekan langsung kepada pemilih yang masuk kedalam DPT invalid itu  bukan dikarenakan tidak memiliki NIK. Namun, dikarenakan NIK-nya merupakan daerah lain dan bukan NIK Benteng. Sehingga, harus memilih salah-satu, apakah mau mengunakan hak suaranya di Benteng atau didaerah lain. Sehingga, tidak menimbulkan pemilih ganda. \"Contohnya, ada NIK terdaftar di Kepahiang namun berdomisi di Benteng,\" jelasnya. Ia menambahkan, dalam rapat itu pula didapati kesepakatan jika sekdes yang memiliki warganya termasuk kedalam DPT  invalid itu untuk menanyakan langsung kepada pemilih invalid tersebut. Jika nantinya, yang bersangkutan tetap ngotot akan memilih di Bumi Maroba Kite Maju ini maka wajib melampirkan surat pindah memilih dan mencabut NIK di daerah asalnya. \"Contohnya, jika sudah memiliki NIK didaerah lain maka tidak akan terdaftar di daerah mana pun. Terkecuali mencabut dan memindahkan ke Benteng baru akan ketahuan,\" tambahnya. (111)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: