3 Instansi Dipanggil Tuntaskan Tambang Primkoppol

3 Instansi Dipanggil Tuntaskan Tambang Primkoppol

ARGA MAKMUR, BE - Terkait penolakan warga Desa Marga Bakti Kecamatan Ketahun, perihak usaha tambang ilegal di wilayah itu, dan telah mengambil lahan warga tanpa pamit. Pemkab BU akan mengupayakan penyelesaian permasalahan yang ada. Apabila usaha tambang itu menyalahi dan telah mengambil lahan warga tanpa pamit, maka akan segera disikapi. Sebelumnya akan dilakukan pengecekan terlebih dahulu, terkait itu jalan yang sudah dibangun dengan mendozer lahan warga, lingkungannya, serta izin tambang yang ada. \" Kita akan segera cek terkait pengaduan warga ini dalam waktu dekat,\" kata Asisten I Pemkab BU, Emdan Joni SH MM. Selain itu, Pemkab akan memanggil tiga instansi yang menangani dan memiliki kewenangan persoalan itu. Yakni dinas PU terkait pembangunan jalan usaha tambang, Distamben terkait eksplorasi, dan BLH untuk mengecek pengerusakan lingkungan yang telah terjadi. \" Minggu depan akan dilakukan pemanggilan terhadap tiga instansi ini agar bergerak cepat, dan permasalahan warga ini terungkap. Apa, bagaimana, milik siapa usaha tambang itu, dan masyarakat puas dengan kinerja pemerintah,\" bebernya. Terkait ancaman warga yang akan melaporkan permasalahan itu ke Ombudsman RI. Pemkab BU mempersilahkannya.  Hal itu dikarenakan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan akan hal itu. Sementara dari perwakilan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengatakan pengaduan warga ke Ombudsman, akan dilakukan senin (24/2) mendatang bersama warga desa. \" Kami hanya memfasilitasi warga, warga ingin melaporkan permsalahan ini ke Ombudsman, karena sudah kemana-mana permasalahan ini dilaporkan, tidak ada kepastian dan kejelasan, bukti dari warga tidak dipercayai. Senin mendatang akan dilaporkan ke Ombudsman, dengan harapan permasalahan yang ada dapat terselesaikan,\" pungkas Feri Vandalis selaku perwakilan dari Walhi Bengkulu. (117)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: