Warga Diminta Lapor Polisi
BENTENG, BE - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Drs. Ahmadi Hamzah, mengimbau kepada seluruh masyarakat di Bumi Maroba Kite Maju ini untuk melapor ke polisi. Jika, mengetahui adanya oknum perangkat desa, lurah dan kecamatan yang melakukan pungutan liar (pungli) dalam mengurusi dokumen kependudukan, Seperti KTP, Kartu Kelurarga (KK) dan lainnya. Sebab, berdasarkan UU No 23 tahun 2006 tentang adminitrasi kependudukan khususnya pada pasal 79A, bagi yang melakukan pungli maka akan dikenakan sanksi pidana penjara selama 5 tahun atau denda senilai Rp 75 juta. \"Pemberlakuan pengurusan dokumen kependudukan secara gratis mulai terhitung bulan Feberuari 2014 ini,\" ungkapnya. Menurutnya, pemberlakuan UU No 23 tahun 2006 tentang adminitrasi kependudukan ini juga diperkuat oleh surat edaran Bupati Benteng bernomor 470/019/DUKCAPIL/2014 tentang adminitrasi kependudukan. Selain tidak diperbolehkan melakukan pungli juga penerbitan dokumen kependudukan yang semula dilakukan berdasarkan di tempat peristiwa diubah menjadi di tempat berdomisi penduduk tersebut. \" Dengan demikian perda pemungutan retribusi yang semula menjadi acuan didalam melakukan pungutan dalam penerbitan dokumen kependudukan maka secara otomatis dihapuskan karena ada peraturan yang terbarunya,\" katanya. Dijelaskannya, dengan demikian yang semulanya Dinas Dukcapil memperoleh PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang tertinggi karena over target dari biaya adminitrasi penerbitan dokumen kependudukan maka dengan dihapuskan maka secara otomatis, pihak tidak menyumbangkan PAD lagi pada tahun 2014 ini. Karena, memang sudah aturan yang mengikatnya. \" Dampak negatifnya, kita tidak bisa lagi menghasilan PAD dari sektor pengurusan dokumen kependudukan ini,\" jelasnya. Ia menambahkan, penyebutan KTP yang semulanyae-KTP diubah menjadi KTP Elektronik (e-KTP). Masa berlaku KTP -el ini menjadi seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen dalam KTP-el tersebut. Selain itu, bagi masyarakat yang sudah melakukan perekaman e-KTP tapi belum menerima fisiknya dapat diberikan surat keterangan yang dikeluarkan oleh camat. \" Selagi warga belum menerima fisik e-KTP maka KTP lama masih berlaku sampai keluarnya fisik KTP -el tersebut,\" tambahnya. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: