Pejabat Nikah Siri Diproses Inspektorat
BENGKULU, BE - Pemerintah Provinsi Bengkulu tetap mengusut kasus salah seorang pejabat Pemprov yang nikah siri dan tidak mengakui status kedua anaknya. Bahkan sejauh ini kasus tersebut diserahkan kepada inspektorat untuk memanggil dan memeriksa oknum pejabat tersebut. \"Kasus tersebut sudah saya serahkan kepada inspektur untuk melakukan pemeriksaan terhadap seorang PNS yang menjabat sebagai kepala dinas itu,\" kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Drs H Sumardi MM, kemarin. Menurutnya, pemeriksaan itu bertujuan untuk mengetahui apakah kasus itu masuk ke Pengadilan Agama atau cukup diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu. Hanya sedikit menjadi hambatan yakni kedua anak hasil nikah siri pejabat tersebut saat ini sudah memiliki akte kelahiran. Di akte kelahirannya pun tertulis bahwa orangnya tuanya adalah salah seorang kepala dinas di lingkungan Pemprov itu yang berinisial AP. \"Saat datang beberapa hari lalu, kedua anak itu memiliki akte kelahiran. Jadi kita sempat bingung yang tidak diakui oleh AP itu apa? Apakah tidak mengakui status anaknya atau tidak bersedia memenuhi kebutuhan anaknya. Dan ini masih diproses oleh inspektur,\" kata pejabat yang biasa dipanggil Kombes ini. Kendati demikian, bila kasus itu sudah diputuskan bahwa sebagian gajinya disisihkan untuk biaya sekolah dan kebutuhan lainnya dari kedua anak tersebut, Kombes menyatakan siap memotong gaji pejabat tersebut. \"Kalau sudah ada rekomendasi pemotongan gajinya yang akan diberikan kepada kedua orang anaknya, maka kami siap melaksanakannya,\" tegasnya. Namun demikian, ia tetap berharap agar pejabat tersebut mampu menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan sehingga tidak perlu melebar hingga ke inspektur atau ke Pengadilan Agama. \"Jika mampu diselesaikan sendiri, itu lebih baik dan lebih bermanfaat, baik bagi pejabat itu maupun bagi kedua orang anaknya,\" pungkasnya. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: