Warga Ketahun Jadi Saksi

Warga Ketahun Jadi Saksi

\"WargaBENGKULU, BE - Kasus yang menimpah warga Marga Bakti, Ketahun, Bengkulu Utara, Bengkulu berlanjut. Polda Bengkulu kembali memanggil tiga orang perwakilan warga menyangkut masalah kerusakan lingkungan yang diduga diakukn Primkopol. Ketiga perwakilan tersebut yakni Sopian dari Kepala Dusun (Kadun) 4, Kasti dari Kadun 6 dan Tujikan dari Kadun 1. Mereka dipanggil pada Rabu (19/2). MenurutĀ  perwakilan masyarakat, Edi, mereka bertiga didampingi oleh anggota dari LSM Walhi dan 5 orang masyarakat datang sekitar jam 09.00 WIB. Mereka tidak tahu kenapa mereka di panggil ke Mapolda Bengkulu. \"Kami baru sekali ini dipanggil dan kami tidak tahu kenapa kami dipanggil dan ditunjuk sebagai saksi disini,\" kata Edi. Menurut Edi, pada hari pemeriksaan sebagai saksi, mereka dipanggil dari perwakilan Kadun mereka. \"Dalam pemnggilan sebagai saksi, kali ini hanya tiga Kadun,\" ucapnya. Ketiga orang tersebut dipanggil serentak untuk ditanyai masalah kerusakan atas pembuatan jalan yang dilakukan Primkopol. Pertanyaan yang disuguhkan oleh polisi seputaran dari masalah yang mereka hadapi sebelumnya, karena polisi masih ingin lebih menyelidiki kasus yang menyangkut Primkopol yang ingin membuka tambang batu bara di daerah Marga Bakti. Kasus ini mencuta setelah jalan yang dibuat primkopol menuju tambang batu bara yang dperkirakan sepanjang 8 Km tersebut, melewati kebun masyarakat. Akibatnya masyarakat tidak terima dan menuntut kasus tersebut kasus tersebut. Menurut warga Primkopol sudah membuat jalan tanpa ada izin yang sah. Sementara Kapolda Bengkulu, Brigjend Drs Tatang Soemantri melalui Kabid Humas POlda Bengkulu AKBP Hery Wiyanto SH didampingi Kasubdit Penmas Kompol H Mulyadi membenarkan pemeriksaan tersebut.(cw3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: