2 Terpidana Belum Dieksekusi

2 Terpidana Belum Dieksekusi

BENGKULU, BE - Mahkamah Agung telah mengeluarkan keputusan terhadap kasasi 2  kasus korupsi di Bengkulu. Yakni kasus pengadaan Komputer di Pemda Kota Bengkulu dan kasus Penangaan Bencana Alam. Dengan terpidana Mantan Kepala Bagian Perlengkapan Pemkot Drs Yanuar Mara(54) Warga jalan Wr Supratman Blok II No 21 Pematang Gubernur dan Nurmalia S Sos (45), Warga jalan Sukarno Hatta 8 No 28, selaku Mantan Bendahara Dinas Pekerjaan Umum Provinsi.

Namun hingga kni Kejari belum juga menerima petikan salinan keputusan MA tersebut. Sehingga 2 terpidana tersebut belum bisa dieksekusi.

\"Hingga kini kita belum menerima salinan putusan tersebut. Jika telah sampai maka kita eksekusi langsung,\"terang Kajari H Suryanto SH melalui Plh Kasi Pidsus Kejari Andhi Kurniawan SH.

Informasi yang beredar dilapangan, salinan putusan tersebut sengaja tidak disampaikan kepada terpidana dan pihak Kejaksaan. Agar pelaksanaan eksekusi tidak dilakukan. Pasalnya putusan Kasasi Nurmalia hampir 1 bulan sudah berada di Pengadilan negeri Bengkulu. Diketahui Putusan Yanuar Mara dengan nomor register perkara 1037K/Pid.Sus/2011. Adapun bunyi dari putusan ini adalah  membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Negeri Bengkulu dengan nomor 111/Pid/2010/PT.BKL serta memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bengkulu dengan nomor 90.Pid.B/2010/PN.BKL. Serta menyatakan terpidana Drs Yanuar Mara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun penjara.

Sedangkan Putusan MA terhadap Nurmalia S Sos tersebut menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu. Dengan menolak permohonan terdakwa dan menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, dengan subsider 1 bulan kurungan. Putusan ini jauh lebih berat di bandingkan dengan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu. Dengan hukuman penjara selama 8 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider kurungan 1 bulan kurungan penjara.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: