3 Pejabat Mangkir
GADING CEMPAKA, BE - Tiga pejabat tinggi di lingkungan Pemkab BS, yang dipanggil Polda Bengkulu kemarin, mangkir. Yaitu Bupati Reskan Efendi, SE, Sekkab, Drs Zainal Abidin Merahli dan Ketua DPRD BS, Susman Hadi,SP,MM. Mereka memilih tidak mendatangi panggilan Penyidik Subdit Tipidkor Dit Reskrim Khusus Polda Bengkulu. Terkait pemeriksaan Kasus kegiatan Pemkab di Taman Mini Indonesia Indonesia, Jakarta.
\"Bupati, Sekkab dan ketua DPRD BS dijadwalkan hari ini (kemarin,red) pemeriksaannya. Mereka tidak datang tanpa ada alasan yang pasti, \" Direktur Reskrim Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs S.M. Mahendra Jaya, didampingi Kasubdit Tipidkor, AKBP Roh Hadi, SIK kemarin.
Penyidik langsung melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada pejabat tinggi tersebut, terutama Bupati Reskan Effendi. Karena memang untuk pemeriksaan kepala daerah terkait kasus korupsi, kini tidak perlu lagi harus meminta izin Presiden atau Menteri dalam negeri (Mendagri).
Ketiga pejabat tinggi di Bumi Sekundang Setungguan itu mangkir dari panggilan Penyidik atas kasus korupsi TMII jilid 2 itu, tanpa alasan jelas. Mereka tidak memberitahu penyidik sama sekali, mengapa tidak menghadiri panggilan itu. Sikap ketiga Pejabat BS itu membuat Penyidik menunggu dalam waktu lama. Dari pagi hingga sore hari mereka bersiaga, kalau-kalau pejabat itu datang. Namun hingga jam kantor berakhir ketiga pejabat itu tidak juga menampakkan batang hidungnya. Hingga akhirnya
Penyidik pun membatalkan pemeriksaan. Penyidik sangat menyesalkan sikap ketiga pejabat tersebut. Seharusnya, sebagai warga negara yang taat hukum, 3 penguasa di Pemkab BS itu wajib hadir untuk menjalankan pemeriksaan. Apalagi untuk penuntasan kasus korupsi yang sudah membuat negara merugi. Kalaupun tidak bisa datang setidaknya mereka memberikan konfirmasi.
Dikatakan Roh Hadi, terkait ketidakhadiran 3 pejabat tinggi di BS itu, dalam waktu dekat, Penyidik kembali melayangkan surat panggilan ke-2 terhadap mereka. Jika dalam panggilan yang ke-2, Ketiga pejabat BS itu tidak juga hadir memenuhi panggilan penyidik, otomatis dilayangkan surat panggilan ketiga. Bila hingga panggilan yang ketiga, pejabat tersebut tidak juga memenuhi panggilan Penyidik, maka dilakukan penjemputan paksa. Jika terjadi upaya jemput paksa, tidak menutup kemungkinan ketiga pejabat BS itu ditahan atau dikurung dalam sel tahanan Polda Bengkulu. Karena hal itu, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dinegeri ini. \"Sesuai dengan prosedur yang ada, jika hingga panggilan ketiga tidak juga datang, maka penayidik melakukan upaya jemput paksa.
Namun, sebagai warga taat hukum, kita yakin mereka pasti datang,\" katanya. Saat dikonfirmasi Ketua DPRD Bengkulu Selatan, Susman Hadi, SP,MM
mengakui telah menerima surat panggilan pemeriksaan dari Polda Bengkulu tersebut. Namun dirinya kemarin tidak bisa hadir. \'\'Saya ada kegiatan sangat penting, yang tidak bisa ditinggalkan. Jadi terpaksa saya tidak bisa hadir,\'\' katanya.(111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: