Tolak Tambang, Warga Datangi Pemda

Tolak Tambang, Warga Datangi Pemda

\"WargaARGA MAKMUR, BE - Aksi protes warga Desa Marga Bakti, Kecamatan Ketahun, Bengkulu Utara terhadap adanya usaha tambang yang telah menyerobot lahan warga sepanjang kurang lebih 3 KM , terus menuai protes warga. Kemarin siang sekira pukul 10.30 WIB, sebanyak 27 warga yang didampingi dari anggota Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Bengkulu, mendatangi pemerintah daerah untuk mengadukan nasib mereka yang merasa ditindas pihak perusahaan yang diduga ingin membuka akses jalan usaha tambang, namun menyerobot lahan warga. Dalam hearing yang dilakukan selama 2 jam itu, warga ingin ada kejelasan pemerintah daerah agar mencari tahu siapa dalang yang telah membuka lahan tersebut dan merugikan masyarakat. \"Kami sudah bolak balik mendatangi Distamben, tapi tidak ada kejelasan, yang katanya tidak ada pertambangan sama sekali di desa itu. Namun buktinya usaha pembangunan jalan yang menyerobot lahan waga sepanjang lebih kurang 3,5 KM itu masih dilakukan, kami tidak ingin lahan yang merupakan hak kami dibuat semena-mena,\" kata Edi (40), salah satu warga. Sementara Kadistamben BU, Ramadhanus SE MM, mengatakan, tidak ada tambang sama sekali yang baru saja dikeluarkan izinnya, hanya ada usaha tambang lama, yakni PT Pajajaran seluas 6 ribu hektar, yang memang bergerak di pertambangan batu bara, yang diduga perusahaan itulah yang telah membuka jalan usaha dengan mengambil lahan warga tanpa pamit. Diakui pula oleh Ramadhanus, izin usaha PT Pajajaran itu hanya ada izin eksplorasi dari tanggal 30 April 2011 hingga 30 April 2015 seluas 6 ribu hektar. Kalaupun izin usaha tersebut habis, warga tetap menolak adanya eksplorasi tersebut silakan ajukan surat penolakan, agar bisa ditanggapi. \"Usaha ini ada izin, kalau ada usaha lain itu ilegal, karena kami tidak memberikan izin selain PT Pajajaran ini, dan masa berlaku izinnya adalah eksplorasi hingga 30 April 2015 mendatang. Kalau warga keberatan silakan ajukan surat penolakannya dan akan kita tindaklanjuti itu,\" jelas Ramadhanus. Sementara Asisten I, Emdan Joni SH MM mengatakan, dari hearing itu, pihak Distamben, PU dan BLH akan kembali berkoordinasi dan mengecek kebenaran usaha itu, apakah masuk luasan izin eksplorasi PT Pajajaran atau tidak, mengingat izin PT Pajajaran itu sangatlah luas. Terkait lahan warga yang sudah diambil semena-mena itu, akan segera disikapi antara warga dan perusahaan, jika memang warga merasa dirugikan. \"Kita dari tim pemerintah daerah akan cek dulu batasan mana luasan lahan izin PT Pajajaran ini, karena izin eksplorasi PT Pajaran ini luas sekali. Kalau memang masuk ke lahan warga dan menyalahi, selesaikan dengan sebaiknya. Dari Distamben pun sudah jelas mengatakan hanya ada izin PT Pajajaran, tidak ada yang lain,\" ungkap Emdan. Terkait tidak hadirnya instansi yang hadir, yakni dari Dinas PU dan BLH, kata Emdan, memang tidak mengetahui kedatangan warga. Alasannya tidak ada surat pemberitahuan dari warga sebelumnya. Jika memang ada pemberitahuan, kedua instansi akan hadir. \"Karena ini mendadak, jadi mereka tidak tahu, tapi kalau ada pemberitahuan sebelumnya, pasti mereka datang. Ketidakhadiran kedua instansi ini sudah ada pengerucutan penyelesaian permasalahan, bersama tim akan cek lokasi kembali,\" demikian Emdan.(117)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: