Tanpa KTP Tetap Bisa ‘Nyoblos

Tanpa KTP Tetap Bisa ‘Nyoblos

\'

\"nyoblos\"BENGKULU, BE - Meskipun tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).  Masyarakat Provinsi Bengkulu masih dapat menggunakan hak suaranya, untuk nyoblos calon anggota legislatif pilihanya. \"Yang tidak memiliki KTP, masih akan kita akomodir untuk memilih,\" terang juru bicara KPU provinsi Bengkulu Zainan Sagiman SH kemarin (17/2). Disebutkan Zainan, untuk ketentuanya pada 14 hari sebelum pencoblosan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu akan melakukan finalisasi DPT. Sebagaimana diketahui, masyarakat yang belum terdaftar di DPT tersebut masih banyak. Pasalnyaselama DPT KPU tersebut terus berkurang, baik karena masyarakat tidak mimilik NIK atau adanya daftar ganda.Masyarakat yang memenuhi syarat tetapi belum terdapat di DPT masih akan diakomodir didalam DPT tambahan (DPTTB). \"DPTTB, dilaksanakan H-13 hingga H-3 sebelum pencoblosan,\" terang Zainan. Kemudian dilanjutkan dengan pendataan Daftar Pemilih Khusus (DPK) tambahan dimulai H-3, sebelum pelaksanaan pencoblosan dilakukan. Nantinya masyarakat yang terdaftar di DPT, DPT TB dan DPK akan didahulukan untuk mencoblos calon wakil rakyat pilihannya masing-masing.  Untuk pemilih tanpa KTP tersebut yanga diakomodir didalam DPKTB akan dilayani selama surat suara masih ada. \"Tanpa punya KTP tetap bisa coblos akan dimaskan ke DPKTB, daftarnya 3 hari menjelang pemungutan suara dan akan dilayani 1 jam sebelum penutupan pemungutan suara,\" tukasnya. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: