Titin Sumarni Menggugat
BENGKULU, BE - Kisruh pemecatan Titin Sumarni dari komisioner KPU Kabupaten Kaur, oleh putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) masih akan berlanjut. Sebab, Titin tidak menerima begitu saja SK pemberhentian dirinya, yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu. Titin melakukan perlawanan dengan bakal menggugat SK KPU Provinsi tersebut, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTTUN) Bengkulu. \"Berkasnya sudah saya tanda tangani dan diserahkan ke kuasa hukum saya. MengenaiĀ waktu pendaftaran gugatan tersebut, kuasa hukum yang mengurusnya,\" singkat Titin yang dikonfirmasi BE melalui telepon kemarin (17/2). Perihal pernyataanya, yang pada awal menerima salinan putusan DKPP tersebut dan tidak akan melakukan gugatan. Ia menjelaskan gugatan itu dilakukan setelah melakukan diskusi dengan keluarga dan rekanya. \"Setelah dapat banyak masukan saya kemudian putusan untuk melakukan gugatan,\" ujar Titin. Sementara itu, Irwan SH selaku pengacara Titin ketika dikonfirmasi melalui telepon mengatakan, berkas gugatan belum didaftarkan ke PT TUN Bengkulu. Sebab masih melakukan persiapan, dan melengkapi materi guggatan. \"Ya berkasnya sedang disipakan, segera kita masukan,\" beber Irwan. Menurutnya, klienya menggugat KPU Provinsi Bengkulu untuk membatalkan SK pemberhentian Titin Sumarni sebagai anggota KPU Kabupaten Kaur. Menurutnya, permasalahan putusan DKPP yang melakukan pemecatan terhadap klienya itu, merupakan persoalan internal dari KPU. Tetapi untuk pemberhentian Titin dari keanggotaan KPU Kaur tersebut merupakan perkara adminsitrasi. \"Untuk kepastiannya, biar hakim yang memutuskan,\" tukasĀ Irwan. Irwan berpendapat klainnya masih memiliki peluang untuk tetap menjadi anggota KPU. Pasalnya dalam putusan DKPP tersebut, dikatakan Titin diberhentikan karena terlibat dalam Parpol. Padahal, klienya sama sekali tidak menjadi kader Parpol. Untuk perkara DCS tersebut menurut Irwan hanya didaftarkan saja untuk memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan partai terkait. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: