Sahlan Sirat Bayar Denda Korupsi
BENGKULU, BE - Sejak menerima putusan menerima putusan majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Sahlan Sirat, terpidana korupsi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), saat ini masih mendekam di sel tahanan Lapas Bengkulu. Dia divonis hakim selama 1 tahun 3 blan penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Hanya saja, karena tidak mau dikurung selama 2 bulan, Sahlan melalui istrinya, dr Hana, kemarin membayarkan denda Rp 50 juta ke Kejari Bengkulu. Hana datang sekitar pukul 10.30 WIb kemudian diterima Kasi Pidsus Kejari, Ujang Suryana SH. Usai membayar denda, Hana yang kemarin mengenakan baju batik lengan panjang lis hijau dan celana hitam, buru-buru meninggalkan kantor Kejari. Dia juga tidak mau menjawab pertanyaan wartawan yang sudah menunggunya. Sementara Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Ujang Suryana SH mengatakan, kedatangan dr Hana yakni istri dari Sahlan Sirat tersebut bertujuan untuk membayarkan denda sebesar Rp 50 juta sesuai dengan sidang putusan suaminya. \"Kedatangan dr Hanan ke sini (Kejari) untuk membayar biaya perkara suaminya, sekaligus denda Rp 50 juta. Uang denda tersebut akan disetorkan ke kas negara,\" jelas Ujang.(cw4)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: