Batas Lampung- Bengkulu Tetap di Sungai Manula

Batas Lampung- Bengkulu  Tetap di Sungai Manula

BINTUHAN, BE- Perbatasan Bengkulu - Lampung tidak ada persoalan lagi, karena batas yang sudah disepakati sejak dahulu sungai Manula antara Desa Tebing Rambutan Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur dengan Desa Rataagung Kecamatan Lemong Lampung Barat.

Karena itu batas wilayah Lampung dan Bengkulu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).  Saat ini dalam Permendagri sudah disusun berdasarkan hasil pengukuran batas daerah antara Pemprov Lampung, Pemprov Bengkulu, Pemkab Lampung Barat, dan Pemkab Kaur dengan pemasangan pal batas yang sudah dilakukan.

\"Pilar batas pun sudah disebar di 12 titik yang tersebar di Desa Rataagung, Kecamatan  Lemong, Lampung Barat dan Desa Tebing Rambutan, Kecamatan Nasai disana 12 titik yang  menjadi patokan yakni sungai Manula, hal ini semuanya sudah dipasang dengan baik,\" ujar  Asisten I Nandar Munadi SSos,  kemarin.

Menurutnya, batas teritorial Lampung-Bengkulu ini juga sudah dimatangkan tanpa merubah substansinya. Sehingga sudah ada kejelasan secara hukum mengenai batas wilayah Lampung dan Bengkulu tidak ada  persoalan. Memang batas yang saja sejak dahulu sungai Manula dan Lokasi Taman  Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). \"Sehingga disana masyarakat sudah mengetahui  jika batas Lampung-Bengkulu dua desa, sungai manula lokasi TNBBS dan masih ada lainya  hingga 12 titik,\" ungkapnya.

Namun demikian pihaknya minta warga Kaur dan warga     Lampung Barat yang berada di perbatasan untuk menjaga pal batas yang sudah  dipasang. \"Karena hal ini untuk menjaga keharmonisan antar wilayah, sesuai dengan  kesepakatan dan pilar  batas yang sudah dipasang,\" jelasnya.

Disisi lain, pilar  batas antar provinsi memang sudah pasang dilakukan khususnya Lampung -Bengkulu, namun untuk pilar  antara kabupaten masih butuh pertemuan kembali. yakni Bengkulu Selatan dan Kaur saat ini perlu adanya pembahasan pal batas kabupaten. \"Kita  minta provinsi untuk melakukan upaya pertemuan kedua belah pihak untuk melakukan pemasangan pilar  batas, sesuai undang-undang pemekaran, karena batas sudah diatur dalam UU tersebut,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: