Sekdes Tidak Bisa Diangkat PNS

Sekdes Tidak Bisa Diangkat PNS

\"abdi\"ARGA MAKMUR, BE - Sebagian besar sekretaris desa (Sekdes) di Kabupaten Bengkulu Utara, berstatus PNS. Sedangkan beberapa Sekdes yang belum PNS, dikarenakan masa jabatannya belum memenuhi persyaratan diangkat PNS. \"Sekdes yang bisa diangkat sebagai PNS, minimal sudah 6 tahun menjabat dan itu pun melalui proses. Yakni sekdes terlebih dahulu harus pindah  ke instansi lain untuk persamaan,\" kata Kepala BKD BU, Dullah SE MM. Saat ini jumlah desa di Bengkulu utara mencapai  221 desa, termasuk enam desa persiapan.  Yakni Limas Jaya, Alas Bangun, Simpang Batu, Lembah Duri, Sebayur Jaya, dan Baru Manunggal.  Uuntuk status Sekdesnya belum PNS, lantaran enam desa persiapan ini belum definitif, dan memang sudah ada peraturan sekdes tidak lagi diangkat menjadi PNS.  Peraturan itu untuk pengangkatan Sekdes   tahun 2005 keatas, tidak ada lagi aturan hukumnya untuk mengajukan sekdes menjadi PNS. Hal itu sesuai dengan PP nomor 48 tahun 2005 tentang pengangkatan sekdes honorer. \"Tidak begitu banyak sekdes kita yang tidak PNS, saya lupa berapa jumlahnya, jadi mereka ini tidak bisa lagi diangkat menjadi PNS sesuai dengan PP itu tadi,\" demikian Dullah. (117)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: