15 SKPD Dibekali SIRUP
TUBEI,BE - Mulai Senin (17/2) hari ini, Bagian Pengendalian Program dan Pembangunan Kabupaten Lebong melaksanakan kegiatan pelatihan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), yang dilaksanakan di ruang LPSE Lebong. Kegiatan ini dilaksanakan selama 4 hari, dalam satu harinya akan diikuti sebanyak 15 SKPD. \"Mudah-mudahan seluruh SKPD bisa dengan baik mengikuti kegiata pelatihan ini,\" ungkap Kabag Pengendalian Prgram dan Pembangunan Setda Lebong Wuwun Mirza SE MT. Dikatakan Wuwun, kegiatan pelatihan ini dilaksanakan sesuai dengan Pasal 22 hingga 25 Perpres Nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dalam pelatihan ini, nantinya diikuti oleh seluruh admin RUP yang ada di masing-masing SKPD di jajaran Pemkab Lebong. \"SIRUP ini aplikasi sistem rencana umum pengadaan berbasis Web (Web based). Fungsinya sebagai sarana atau alat dalam mengumumkan RUP. Tujuannya untuk untuk mempermudah PA/KPA dalam mengumumkan Rencana Umum Pengadaan setiap Satker/SKPD,\" kata Wuwun. Selain itu, dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 13 tahun 2012 pasal 6 bahwa romat RUP wajib diunggah (upload) dalam Portal Pengadaan Nasional dengan aplikasi yang terdapat pada website www.inaproc.lkpp.go.id. \"Didalam aturan tersebut yang perlu diumumkan ini bukan hanya kegiatan penyedia barang/jasa saja melainkan juga kegiatan swakelola mesti diumumkan dalam RUP tersebut,\" pungkas Wuwun.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: