Harga Aset Sesuai NJOP
BENGKULU, BE - Kepala Bidang Dinas Pendapatan II pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu, Zulherman SSos MM, mengatakan, pihaknya mulai melakukan pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh Pemerintah Kota Bengkulu. Disampaikannya, legalitas pembayaran PBB ini menjadi sangat penting karena akan sangat menentukan harga aset, baik berupa bangunan maupun tanah. \"Setiap harga aset akan disesuaikan dengan nilai jual objek pajak (NJOP). Semakin tinggi NJOP seseorang, harga tanahnya akan semakin tinggi. Tapi apabila NJOP tersebut rendah, maka nilai aset menjadi jatuh. Negara ketika membebaskan lahan warga akan sangat bergantung dengan NJOP ini,\" ujarnya, kemarin. Nilai pembayaran PBB sendiri, lanjutnya, akan sangat bergantung kepada jumlah prakiraan aset yang dimiliki oleh warga kota. Meski UU No 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur bahwa Pemerintah Daerah boleh menarik retribusi sektor ini hingga 0,3 persen, namun Pemerintah Kota Bengkulu hanya menetapkan sebesar 0,2 persen. \"Bagi yang asetnya dibawah harga Rp 10 juta, maka warga tersebut tidak kena pajak,\" tukasnya. Zulherman SSos MM menjelaskan, pihak DPPKA Kota Bengkulu akan melakukan penghitungan ulang terhadap tarif NJOP ini. Namun, hasil perhitungan ulang tersebut akan diberlakukan untuk tahun 2015. Sementara untuk tahun 2014 ini NJOP yang ditetapkan masih akan menggunakan tarif lama. \"Kalau sudah di update ini tarifnya sudah berubah,\" ujarnya. Ia menuturkan, sejauh ini pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi lainnya untuk mengukur ulang dasar tarif tersebut. Namun pada tahun ini, Tim Pengelolaan Anggaran Daerah telah memutuskan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini sebesar Rp 5 miliar. \"Ke depan targetnya ini bisa mencapai Rp 10 miliar,\" pungkasnya. Sebelumnya dilansiir, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kota Bengkulu Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, sejak 1 Januari 2014, pengelolaan PBB diserahkan kepada DPPKA Kota Bengkulu. Masyarakat yang ingin melakukan pengurusan dapat melakukan registrasi di kantor pelayanan PBB di Jalan Sungai Rupat Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: