Baju Adat Melayu Masih Berlaku
BENGKULU, BE - Pemerintah Kota Bengkulu masih menetapkan kewajiban menggunakan busana melayu setiap hari Jum\'at bagi seluruh PNS. Ketentuan ini hanya diubah secara kondisional pada saat-saat tertentu seperti saat mengadakan kerja bakti atau kegiatan lainnya. \"Kalau aturannya belum berubah. Hanya memang saat-saat seperti kita harus kerja bakti atau menanam pohon atau ada kegiatan olahraga, maka busananya juga menyesuaikan. Dalam waktu-waktu terakhir memang setiap Jum\'at kita memiliki kegiatan rutin yang tak mengharuskan menggunakan busana melayu. Tapi aturannya tetap berjalan,\" kata Wakil Walikota Ir Patriana Sosialinda, kemarin. Dijelaskan oleh Linda, sapaan akrabnya, setiap kebijakan yang telah diambil oleh pemerintah daerah maka harus diikuti namun penerapannya sifatnya reguler dan dapat disesuaikan penggunaannya. \"Jika sesuai dengan kegiatan maka wajib digunakan pakaian adat itu, tapi kalau gotong royong juga tidak bisa kita paksakan penggunaannya,\" paparnya. Sementara itu salah satu PNS di lingkungan Pemerintah Kota, Anton Supriadi SIKom, mengatakan, program penggunaan pakaian adat busana melayu ini telah berjalan sejak tahun lalu. Ia sendiri mengaku memilki beberapa koleksi pakaian adat ini. Namun ia tak pernah menggunakan busana melayu tersebut bilamana Pemerintah Kota telah menjadwalkan adanya kegiatan bersih-bersih rutin setiap Jum\'at. \"Lazim biasanya kalau ada kegiatan busana yang dipakai olahraga,\" tuturnya. Terpisah, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA), Syaferi Syarief SH MSi, mengatakan, pada tahun 2014 ini pakaian adat busana melayu masih kembali dianggarkan. Penganggaran ini diperuntukkan bagi para PNS yang belum memperoleh busana tersebut. \"Tahun ini, masih kita anggarkan karena masih ada beberapa PNS yang tergabung di masing-masing SKPD yang belum memiliki busana melayu itu. Ditambah lagi setiap kelurahan yang juga akan menjadi SKPD. Jumlah anggarannya diserahkan kepada setiap SKPD yang ada,\" demikian Syaferi. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: