Dinas Infokom Terkendala PP 41
BENGKULU, BE - Pemisahan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi menjadi Dinas Komunikasi dan Dinas Informasi, belum bisa dilakukan. Hal tersebut dikarenakan terganjal dengan PP nomor 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah. Dimana dalam PP tersebut mengatur batasan dinas di daerah maksimal sebanyak 15 dinas. \"Dalam PP tersebut mengatur, tentang jumlah maksimal dinas yang ada di suatu daerah, dan di Provinsi Bengkulu sendiri sudah ada 16 dinas. Bengkulu melebihi karena ada dinas yang masuk pengecualian dalam PP tersebut seperti Dispenda,\" ungkap Kepala Biro Tatalaksana dan Organisasi (Ortala) Setda Provinsi Bengkulu, Irsan Setiawan SH MM. Rencana pemisahan dinas ini terkait instruksi yang disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika beberapa waktu lalu saat berkunjung ke Bengkulu. Namun pemisahan bisa saja dilakukan karena saat ini pemerintah pusat sedang menggodok atau merevisi PP 41 tersebut, dimana dalam revisi tersebut mengatur tentang semua urusan yang ada di pusat bisa dibuat kedinasannya di daerah seperti Infokom ini. Dalam melakukan revisi tersebut pemerintah juga akan menyesuaikan dengan rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU-ASN). Yang mana dalam pendirian tersebut dinas akan ditentukan berdasarkan penskoran. \"Untuk saat ini, jika Dinas Infokom ingin berdiri, skornya masih 440 dan masuk dalam tipe C dimana jabatan kepala dinasnya dipimpin oleh PNS dengan pangkat eselon III,\" jelas Irsan. Penilaian yang dilakukan tersebut, seperti dengan kesiapan data, jumlah radio dan televisi. Namun jika ingin tetap memaksakan ke B maka harus digabung dengan dinas lainnya. Lebih lanjut ia menjelaskan jika ingin masuk dalam Tipe B maka nilai yang harus dicapai sebesar 550 dan Tipe A 750. \"Faktor lain dari masih rendahnya adalah pekerjaan yang dilakukan, dan sepertinya Infokom memang belum memiliki banyak pekerjaan sehingga tipe mereka masih C. Namun penilaian tersebut bukan nilai dari pusat namun masih perkiraan kita saja,\" terang Irsan. (251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: