Tiara Sella dan Anas Disaran Berdamai

Tiara Sella dan Anas Disaran Berdamai

BENGKULU, BE - Pengamat hukum yang juga Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara di Universitas Bengkulu, Prof Dr Juanda SH MHum, menyarankan agar Keluarga H Anas Kassad dan pihak Rumah Sakit Tiara Sella dapat berdamai. Sebelumnya diketahui, kasasi yang diajukan Pemkot dan Rumah Sakit Tiara Sella ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) sebagaimana yang terlansir dalam website MA RI nomor register 491 K/TUN/2013 dengan pengaju PTUN Bengkulu nomor surat pengantar WI.TUN8/642/AT.02.10/XI/2013, jenis permohonan K jenis perkara TUN klasifikasi perizinan tanggal masuk 22 November 2013. Dijelaskan Juanda, mekanisme damai ini jauh lebih bijak ketimbang melakukan upaya hukum lanjutan. Dalam upaya damai ini, ia menyarankan agar pihak rumah sakit berada pada pihak yang memulai perundingan.  \"Saya optimis masalah ini dapat diselesaikan dengan baik,\" katanya. Menurut Juanda, kasus ini sudah berlangsung cukup lama, yakni sejak tahun 2012. Karenanya ia berpendapat, secara legowo pihak Rumah Sakit Tiara Sella semestinya dapat menerima apa yang menjadi putusan hakim.  Namun di sisi lain, Juanda juga menyarankan agar hendaknya pihak keluarga Anas jangan egois karena secara umum diakui bahwa keberadaan Rumah Sakit Tiara Sella sedikit banyak telah membantu warga Kota Bengkulu untuk mendapatkan pengobatan.  \"Tidak bagus juga kalau rumah sakit itu sampai ditutup,\" urainya. Hanya saja, Juanda melanjutkan, pihak rumah sakit juga harus dapat menjadikan persoalan ini sebagai pengalaman untuk memperbaiki semua persoalan di masa yang akan datang.  Ia setuju bahwa memang semua pihak dapat menghormati keputusan MA yang telah menolak kasasi tersebut. \"Sudah waktunya pihak rumah sakit memulai pendekatan untuk meminta maaf. Setelah ini, pihak rumah sakit juga harus lebih korektif.  Jangan karena dibutuhkan oleh banyak masyarakat tapi berbuat seenaknya,\" sarannya. Terakhir, Juanda menilai, ditolaknya kasasi tersebut tidak mengandung konsekuensi hukum pidana.  Pasalnya, apa yang digugat adalah perkara izin operasional sementara.  \"Karenanya sebaiknya disudahi. Kalau diperpanjang, tidak ada manfaat apa-apa juga,\" tutupnya. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: