Tindak Tegas Guru Jual LKS

Tindak Tegas Guru Jual LKS

BENGKULU, BE- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu, Drs Rusdi Bakar MPd sangat geram adanya oknum guru yang menjual LKS (Lembar Kerja Siswa) kepada siswa. Ia meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menindak tegas oknum guru atau kepala sekolah yang menjual buku dan LKS tersebut. Diterangkan Rusdi Bakar, \"Jual beli buku dan LKS tidak diperbolehkan di sekolah, jika ada itu melanggar aturan.\" Rusdi Bakar pun mempertanyakan alasan guru menjual buku  ke siswa. Penyebabnya karena kekurangan sumber bahan ajar atau hal lainnya. Jika kekurangan sumber ajar  yang terjadi sebaiknya guru dan sekolah dapat membuat perencanaan pengadaan buku yang ditalangi dengan menggunakan Biaya Operasional Sekolah (BOS). Dengan tindakan seperti ini  tidak akan menyalahi aturan, dan anak tidak dipaksakan membeli buku. Larangan menjual buku dan LKS itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Pada Pasal 181 disebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, dan pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan. Praktik jual beli buku dan LKS ini bukan hanya terjadi di SDN 19 kota Bengkulu. Bisa saja juga dilakukan di sekolah lain. Karena guru atau kepala sekolah berharap penerbit memberikan fee atas terjualnya buku kepada siswanya.  Kadis Diknas pun sependapat dengan kebijakan Dinas Dikbud Kota dengan memberikan warning keras terhadap pelaku dan sekolah yang kedapatan menjual buku dan LKS. \"Diknas kabupaten/kota mempunyai wewenang dalam memberikan sanksi. Jika masih ditemukan, silahkan laporkan dan komunikasikan ke Diknas di daerah, \" tegasnya. Mantan Kasatpol PP provinsi ini  mengimbau agar kedepannya tidak ada lagi kongkalingkong  antara guru, kepala sekolah dan penerbit bekerjasama demi keuntungan pribadi. \'\'Jika masih ditemukan, silahkan masyarakat laporkan ke Diknas setempat,\'\' tandasnya. (247)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: