Korupsi, Caleg BU Disel

Korupsi, Caleg BU Disel

ARGA MAKMUR, BE – Salah seorang calon anggota legislatif Pemilu 2014 untuk Dapil II Kabupaten Bengkulu Utara atas nama Ata Dian Winata SSos, warga Kuro Tidur terpaksa mendekam di sel tahanan Lapas Arga Makmur. Kalapas Arga Makmur, Agus Prakosa BC IP SH MH ketika dikonfirmasi mengakui adanya tahanan korupsi di Lapas Arga Makmur atas nama Ata Dinas Winata. \"Saya tidak tahu kalau dia ini mencaleg, tapi benar dia ini sudah mendekam di sini (Lapas) sejak Januari lalu,\" terang Agus. Caleg dari Partai Hanura ini ditahan karena tersandung kasus korupsi pakaian dinas harian dan atribut pakaian dinas di Sekretariat Daerah Lebong tahun 2010 lalu. Waktu itu dia selaku kontraktor kegiatan tersebut. Ata divonis oleh hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu selama terancam 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta, subsider satu bulan, serta wajib membayar uang pengganti Rp 7 juta dengan subsider 3 bulan penjara sesuai dengan UUD nomor 31 tahun 1999 pasal 18 ayat 1,2,3 tentang tindak pidana korupsi. Sebelum ditahan di Lapas Arga Makmur, yang bersangkutan sempat ditahan di Lapas Malabro Bengkulu tepatnya 19 Juli hingga 7 Agustus tahun 2012. Namun setelah kasus diputuskan oleh majelis hakim, maka dia dipindahkan ke Lapas Arga Makmur. \"Ya dia ini tersangkut kasus korupsi pakaian dinas di Kabupaten Lebong, dan kasus ini pernah dibawa ke Bengkulu dan dari keluarganya meminta untuk penangguhan, yang akhirnya dia ditahan di Lapas Arga Makmur,\" jelas Agus. Terpisah Ketua KPU BU, Rodi ST melalui Joniadi SP selaku Devisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu mengatakan, Ata Dian Winata  memang sudah masuk dalam DCT. Namun dengan terkuaknya kalau yang bersangkutan sudah ditahan di Lapas, maka dia tidak bisa menjadi caleg pada Pemilu 9 April mendatang. Pihak KPU juga sudah menyurati Parpol tempat yang bersangkutan bernaung untuk kemudian membuat berita acara di setiap TPS, bahwa caleg yang namanya tertulis sudah tidak memenuhi persyaratan, dan kalaupun ada suara dalam pemilihan nantinya. Jika masih ada yang memilihnya maka suaranya tidak masuk dalam penghitungan dan akan dikembalikan ke parpol. \"Kami pihak KPU sudah lama mendapatkan laporan kalau dia (Atas Dian) sudah ditahan di Lapas, tapi kami tidak tahu kasus apa?  Karena caleg tidak bisa lagi mengundurkan diri dan namanya jelas masuk calon tetap, maka kami akan menyurati parpol atas nama tersebut sudah tidak lagi memenuhi persyaratan pencalonannya, maka akan ada berita acaranya disetiap TPS,\" pungkas Joniadi. (117)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: