Hari Ini, Terdakwa Pakdin Dieksekusi

Hari Ini, Terdakwa Pakdin Dieksekusi

TUBEI,BE - Setelah cukup lama, akhirnya terdakwa kasus dugaan Korupsi Pakaian Dinas di Bagian Perlengkapan Setdakab Lebong tahun 2010 diekeskusi. Terdakwa atas nama Gusti Rahmad dieksekusi pada Jum\'at (14/2) hari ini, yang bertepatan dengan hari Valentine. Dijelaskan Kepala Kejari Tubei R Dodi Budi Kelana SH MH didampingi Kasi Pidsus Rizal Edison SH melalui Jaksa Penuntut umum (JPU) Bastian Subuh SH yang ditemui diruangan kerjanya Kamis (13/2) kemarin jika panggilan eksekusi tersebut panggilan eksekusi yang ketiga dan terakhir dilakukan pihak Kejari Tubei. \'\'Jika terdakwa tidak menghadiri eksekusi tersebut, Kejari akan melakukan eksekusi paksa terhadap terdakwa,\'\' kata Kajari. Dikatakan Bastian, berdasarkan petikan putusan Mahkamah Agung nomor :1506 K/Pid.Sus/2013 menolak permohonan Kasasi terdakwa. Sehingga terdakwa Gusti yang merupakan PNS di Dinas Kesehatan, harus menjalani putusan atau vonis persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Gusti divonis penjara 1,5 tahun atau 18 bulan penjara. \"Kita tetap berharap pada panggilan terakhir ini terdakwa bisa kooperatif, hadir memenuhi panggilan eksekusi tersebut. Namun jika tidak terpaksa kita lakukan eksekusi paksa terhadap terdakwa. Kita lihat saja nanti bagiamana besok (hari ini,red), kalau terdakwa hadir maka langsung kita antar ke Lapas Malabero Bengkulu,\" kata Bastian. Sekadar mengingatkan, bahwa sebelumnya tiga terpidana dalam kasus korupsi ini telah dieksekusi oleh Kejari Tubei. Ketiga terpidana tersebut masing-masing, Suharmun ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pakdin, Ata Dian Winata SSos selaku rekanan pengadaan Pakdin dan H Indra Antoni alias H Toni, saat ini ketiga terdakwa lainnya telah menjalani hukuman penjara di Lapas Malabro Bengkulu kelas IIA.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: