Taruhan Judi Rp 2 Ribu

Taruhan Judi Rp 2 Ribu

KOTA MANNA, BE -  Kelima pelaku judi kartu remi yakni  Yl (26), Rp (24), Am (31), Ad (24) dan Df (29), yang kesemuanya warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan yang ditangkap anggota Polres BS mengakui jika saat digerebek anggota Polres BS mereka sedang bermain judi kartu remi dengan taruhan uang sebesar Rp 2 ribu perorang. Bagi yang menang berhak mendapatkan  taruhan tersebut. “Kelimanya mengakui judi kartu remi yang taruhannya uang Rp 2 ribu,” kata Kapolres BS, AKBP Abdul Muis SIK melalui Kasat Reskrim AKP Farouk Oktora SIK, kemarin. Menurutnya, kelima penjual tikar dan kasur keliling ini mengaku sudah enam bulan tinggal di tempat kosnya di Jalan Lettu Ubadi. Guna menghilangkan rasa jenuh mereka menggelar judi kartu remi. Menurut mereka, taruhan itu bukan untuk mencari kekayaan tetapi menambah semangat mereka bermain. Akan tetapi di isi dengan uang, sehingga hanya yang menang saja yang berhak mengambil uang itu. “Mereka pun mengaku judi itu digelar untuk hiburan semata dan baru satu kali menggelar judi,” lanjut Kasat. Hanya saja sambung dia, meskipun  para tersangka hanya mengaku satu kali dan sekedar mencari hiburan, hal itu tidak sama dengan apa yang dilaporkan masyarakat kepada pihaknya. Sebab dalam laporan masyarakat ini, kelima warga Sumatera Selatan ini sudah lama berjudi bahkan semenjak enam bulan lalu tiba di rumah kos itu, kelimanya sudah mulai berjudi. Oleh karena itu, sambung Farouk, atas ulah para pelaku judi kartu remi ini, pihaknya bakal menjerat kelima pelaku dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara 9 bulan kurungan. “Saat ini mereka sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan demi memudahka proses penyidikan,” terangnya. Sekedar mengingatkan, Senin malam sekitar pukul 23.45 WIB, tim buser Polres melakukan penggerebekan terhadap lima  warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan di rumah kosnya di Jalan Lettu Abubadi, Kelurahan Belakang Gedung, Pasar Manna. Saat saat digerebek, kelimanya sedang asyik judi kartu remi. Dari tangan kelimanya berhasil disita barang bukti berupa kartu remi dua set dan sejumlah uang senilai Rp 218 ribu.(369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: