Sidang Paripurna Dewan Sunyi

Sidang Paripurna Dewan Sunyi

\"A\"KEPAHIANG, BE - Pelaksanaan rapat paripurna pengesahan RAPBD Kepahiang untuk ditingkatkan menjadi peraturan daerah (Perda) kemarin (12/2) batal digelar. Penyebabnya, kehadiran anggota dewan tidak mencukupi qourum. Selanjutnya direncanakan akan digelar hari ini (13/2). Dari daftar hadir yang dibuat Setwan DPRD, hanya 10 dewan yang ikut paripurna, sementara 15 lainnya tanpa keterangan. \"Dalam pelaksanaan paripurna ini kita sudah menskor sebanyak 2 kali yakni 10 menit pada skor pertama dan 10 menit skor kedua. Sesuai dengan tata tertib dewan, maka pelaksanaan Paripurna ini harus diskor kembali. Ketentuanya jumlah anggota dewan diperbolehkan 50 + 1 atau sebanyak 13 anggota dewan. Sesuai dengan kesepakatan anggota dewan yang hadir paripurna, paripurna kita skor sampai Pukul 09.00 Kamis (13/2),\" ujar pimpinan sidang H Zurdinata SIP kemarin. Dikatakannya, kalau pada pelaksanaan Paripurna yang dilaksanakan pada hari ini jumlah anggota dewan kembali tidak kourum, maka pelaksanaan Paripurna pengesahan APBD baru bisa dilakukan kembali setelah proses penjadwalan dilakukan oleh Banmus. \"Kalau pada Paripurna besok (hari ini,red) kembali tidak kourum, maka pelaksanaan Paripurna pengesahan APBD ini baru bisa dilakukan kembali setelah penjadwalan dari Banmus,\" jelasnya. Sementara itu, Wabup Kepahiang Bambang Sugianto SH MH yang mewakili Bupati Kepahiang dalam pelaksanaan Paripurna Pengesahan APBD tersebut sangat menyayangkan pelaksanaan paripurna yang tidak kourum sehingga pengesahan APBD batal dilakukan. Menurutnya, paripurna merupakan agenda DPRD dan sudah seharusnya ditepati. \"Kita sangat sayangkan Paripurna pengesahan APBD ini batal dilakukan karena tidak kourum, padahal ini kan agendanya pihak dewan,\" ujar wabup. Pantauan BE, selain ketidakhadiran para anggota Dewan dalam pelaksanaan Paripurna ini, hanya beberapa kepala SKPD saja yang juga turut paripurna. Selebihnya undangan kepala SKPD hanya diwakili oleh Sekretaris dan juga Kepala Bidang (kabid). Jadwal Paripurna yang seharusnya dimulai pada Pukul 09.00 Wib, pada kenyataanya baru bisa dimulai pada Pukul 10.12 Wib. Setelah itu dilakukan skor selama 2x10 menit sebelum akhirnya pelaksanaan paripurna pengesahan APBD batal dilakukan. (505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: