Berkas Korupsi Bibit Sawit Segera Dilimpahkan

Berkas Korupsi Bibit Sawit Segera Dilimpahkan

KOTA MANNA, BE – Kejaksaan Negeri Manna Bengkulu Selatan terus menggeber penyidikan kasus pengadaan bibit sawit di Dinas Pertanian  Bengkulu Selatan tahun 2012 lalu. Bahkan  penyidik Kejari Manna memastikan dalam waktu dekat ini berkas perkara segera rampung, untuk kemudian di limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Kepal kejaksaan Negeri Manna, H Raswali Hermawan SH MH melalui Kasi Pidsus, Adi Purnama SH MH mengatakan, kemungkinan berkas perkara itu sudah rampung akhir Februari ini untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan. Menurutnya, meski sebelum penetapan tersangka mereka sudah mendapatkan audit kerugian dari BPKP, namun mereka masih menunggu hasil audit BPKP setelah penetapan tersangka. Pasalnya mereka khawatir ada perbedaan kerugian negara saat pemeriksaan BPKP sebelum  penetapan tersangka dan setelah penetapan tersangka. Karena dari hasil audit BPKP sebelum penetepana tersangka ada kerugian negara dalam pengadaan bibit sawit ini sebesar Rp 116,6 juta. Selain itu pihaknya pun akan kembali menggelar ekspose untuk penyamaan persepsi antara jaksa penyidik dengan BPKP terkait kerugian  negera ini. “Sebelum di limpahkan ke pengadilan Tipikor, kami akan gelar ekspose terlebih dahulu,  untuk memastikan kelengkapan berkas perkaranya,” tutup Adi. Sekedar mengingatkan, tahun 2012 lalu Dinas Pertanian Bengkulu Selatan melaksanakan program pengadaan bibit sawit dengan anggaran Rp 3,2 M. Hanya saja yang dimanfaatkan sebesar Rp 1,6 M.  Dari dana Rp 1,6 M itu untuk pembelian bibit sebesar Rp 749 juta, namun dari pengadaan bibit ini dari hasil audit BPKP ada kerugian negera mencapai Rp 116,6 juta. Sehingga Kejari menetapkan pihak kontraktor, yakni Toni, warga Kelurahan Ketapang sebagai tersangka bersama   PPK,  Sofyan Martoni, PNS Dinas Pertanian BS.(369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: