Sidang GOR Hadirkan 9 Saksi

Sidang GOR Hadirkan 9 Saksi

TUBEI,BE - Jika tidak ada kendala hari ini sidang kedua perkara dugaan korupsi Gedung Olahraga terpusat Kabupaten Lebong kembali digelar. Sidang berlangsung di Pengadilan tindak Pidana korupsi Bengkulu. Sidang kali ini menghadirkan 9 orang saksi. Diungkapkan Kepala Kejaksaan Negri Tubei, R Dodi Budi Kelana SH MH melalui Kasi Pidsus Rizal Edison SH yang juga menjadi jaksa Penuntut umum ,saksi yang akan hadirkan dalam sidang ini yakni dari Unit lelang Penggadaan (ULP), Pengawas teknis serta tim Tim Profesional Hand Over (PHO). Anggota ULP yang diperiksa yakni Toton wijaya, Edi suyono, Nedi sunardi M subhan ferry susanto Irsan muslim Hidayat. Untuk Anggota Tim PHo yang akan di hadirkan yakni Mashuri, Arpenda sedankan tim pengawas yakni Bustari, Gunadi Antori. \"Kesembilan saksi ini dimintai keteranganya di pengadilan, terkait pekerjaan pembanguan GOR tersebut mulai dari tahapan lelang, pengawasn teknis dan PHO yang mereka lakukan. Seluruh panggilan untuk menghadiri sidang di pengadilan ini sudah kita layangkan dan kita berharap selurhnya bisa hadir di pengadilan Tipikor,\" Kata Rizal. Sebelumnya pada sidang perdana yang dilakukan Jumat (7/2) lalu, Jaksa Penuntut umum mendakwa  Mantan Kadispora Lebong Drs Dahari Hanafi MPd, Suratman AmPd Selaku PPTK, Drs Nurman Marzuki BE Ketua PHO dan Salvatori Wansoni Selaku Seketaris PHO. Mereka didakwa dengan pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) jo Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Keempat terdakwa ini telah menimbulkan kerugian negara berdasrakan hasil pemeriksaan Ahli dari Universitas Bengkulu, Ir Mawardi ST yang telah melakukan pemeriksaan fisik bangunan sarana dan perasaran GOR dan dihitung oleh BPKP Perwakilan Propinsi Bengkulu nomor SR-0531/PW06/5/2013 tanggal 1 maret 2013 terjadi kerugian Negara Sebesar Rp 6.335.412.329. Karena tidak melaksanakan penggunaan dan pengelolaan dana secara Efisien, ekonomis, efektif dan tidak bertanggung jawab, telah bertentangan dengan PP nomor 58 tahun 2004 pasal 4.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: