Alat Berat Dipungut Pajak

Alat Berat  Dipungut Pajak

BENGKULU, BE -  Mulai tahun 2013 mendatang, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Bengkulu akan menarik pajak alat berat yang ada di Provinsi Bengkulu.  Saat ini sedang dipersiapkan perangkat hukum yang baku untuk mengatur pajak alat berat tersebut.  Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan perolehan PAD (Pendapatan Asli Daerah).

\"Kita sedang mempersiapkan perangkat hukumnya yaitu peraturan daerah (Perda) dan Peratuan Gubernur tahun 2012,\" kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu  Dra. Hj. Yusmaraningsih.

Ia mengatakaan, apabila penarikan pajak alat berat diberlakukan maka dipastikan PAD  akan meningkat pesat, karena jumlah alat berat milik perkebunan dan pertambanan di Provinis Bengkulu, cukup banyak.  Selama ini pajak alat berat tersebut memang beum dipungut karna tidak ada payung hukumnya untuk mendukung penarikan tersebut.

\"Berdasarkan hasil survey Dispenda, saat ini jumlah alat berat di Bengkulu sudah mencapai 300 unit lebih. Sedangkan yang belum terdata, juga mencapai ratusan unit lagi,\" katanya. Ia mengatakan, keberadaan alat berat selama ini tidak membawa manfaat bagi daerah,  bahkan hanya merusak alam saja karena tidak memberikan kontirbusi ke daerah. PAD  2012 sudah tercatat Rp 400 miliar meningkat dari sebelumnya Rp 350 miliar sebagai besar dari pajak kendaran bermotor.

\"Setelah pajak alat berat itu mulai dipungut, maka pemasukan asli Bengkulu akan  meningkat menjadi Rp 1 miliar per tahun, jumlah itu di luar royalti,\" katanya.

Terpisah, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu H. Muslihan DS mengatakan sangat mendukung penarikan pajak alat berat tersebut, karena tidak terlalu jauh bedanya dengan kendaraan umum lainnya.  \"Keberadaan alat berat tersebut tidak merusak jalan raya tapi sudah merusak alam seperti membuka perkebunan dan tambang,\" katanya. (100)   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: