Dua Tsk Korupsi Alat Peraga Diperiksa 3 Jam

Dua Tsk Korupsi Alat Peraga Diperiksa 3 Jam

\"Su\"BENGKULU, BE - Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu kembali memeriksa kedua tersangka tindak pidana korupsi pada pengadaan alat peraga SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Nasional Rejang Lebong tahun anggaran 2012. Kedua tersangka, LA (pensiunan Diknas RL) dan Su (PNS di Diknas), didampingi penasehat hukum (PH) dari Unib, Maman Lufiza SH MH, kemarin (12/2), datang sekitar pukul 9.00 WIB. Namun baru diperiksa jam 10.00 WIB sampai jam 13.00 WIB. Dikonfirmasi, Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Drs SM Mahendra Jaya didampingi Kabid Humas, AKBP Hery Wiyanto SH dan Kasubdit Tipikor, Kompol Dharma Nugraha SIK membenarkan pemeriksaan terhadap tersangka. Setelah beberapa jam kemudian setelah diperiksa, tersangka Su kemudian keluar dari ruangan Subdit Tipikor langsung menuju mushala Reskrim Polda Bengkulu. Sedangkan tersangka LA masih tetap di ruangan pemeriksaan. Waktu ditanya mengenai perkara dan pemeriksaan, tersangka Su mengelak dan tidak berkomentar. \"Nanti ya, belum-belum ada,\" ucap tersangka Su sambil meninggalkan wartawan. Kasus ini sendiri mencuat ketika Polda Bengkulu mendapatkan informasi mengenai indikasi dugaan kerugian negara dalam proyek dengan anggaran Rp 1,2 M tersebut.(cw3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: