40 Saksi SPPD DPRD Diperiksa
CURUP, BE – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Curup setidaknya telah melakukan pemeriksaan 40 orang saksi dari 70 saksi untuk diambil keterangannya terkait dugaan korupsi penggunaan dana rutin sekretariat DPRD Rejang Lebong (RL) tahun anggaran 2010 item dana perjalanan dewan. Kepala Kejaksaan Negeri Curup, Eko Hening Wardono SH melalui Kasi Pidsus, Antonius Ginting. M. SH kepada wartawan, Selasa (11/2) mengungkapkan, pemeriksaan itu dilakukan pihak Kejari untuk menelusuri 1008 kali perjalanan dinas yang dilakukan oleh anggota dewan dan staf PNS pada tahun anggaran 2010 tersebut. “Kita masih melakukan pemeriksaan saksi seperti staf PNS lingkungan sekretariat dewan yang menjabat saat itu, biro perjalanan serta sejumlah pemilik hotel,” ujarnya. Pemeriksaan dilakukan seputar dugaan penyimpangan yang terjadi dalam kasus perjalanan dinas anggota dewan tersebut diantaranya yaitu adanya perbedaan realisasi penggunaan dana serta perwujutan kegiatan yang dilaksanakan. “Dalam SPJ ada yang tercantum 5 hari perjalanan dinas, tetapi pada faktanya hanya dilakukan 2 hari atau 3 hari saja. Selain itu, kami juga menemukan adanya modus pinjam pakai nama orang yang melakukan perjalanan dinas. Nama yang tercantum dalam SPJ dan nama yang berangkat melakukan perjalanan dinas berbeda,\" tambah Ginting. Penggunaan dana perjalanan dinas tersebut, penyidik mendapatkan temuan penyalahgunaan uang negara senilai Rp. 2,870 M dari total anggaran Rp. 5,747 M. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 132 ayat 1 dan tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Rejang Lebong nomor 4 tahun 2009 tentang Biaya Perjalanan Dinas bagi pejabat dan PNS di lingkungan Pemerintah RL. (999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: