Berkas Curanmor ke Jaksa TUBEI,BE - Setelah merampungkan Berkas Perkara (BP) 2 tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor),  Hari Senin (10/2) kemarin Say Reskrim Polres Lebong telah melimpahkan berkanya ke Kejaksaan negeri Tubei. Dua tersangka ini warga Kecamatan ulu Musi Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan masing-masing Su (32) dan Cr (28) yang berdomisili di Desa Tunggang Kecamatan Lebong Utara. Kapolres Lebong AKBP Roh Hadi SIK melalui Kasat Reskrim AKP Ade Zaldi melalui Kasi Pidum Berika Daryanto menjalaskan kedua tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Untuk tersangka Cr yang terlibat aksi Curanmor di empat lokasi di Wilayah Lebong dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Sementara Su, yang baru pertama kali ikut dengan Cr dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang pidana membawa atau menguasai senjata tajam tidak sesuai dengan peruntukannya atau profesinya. \"Cr terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara. Ssementara SU meskipun ditangkap bersama Cr ia belum memiliki catatan melakukan pencurian diwilayah Lebong, makanya Su dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan sajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, \" jelas Daryanto. Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubei R Dodi Budi Kelana SH MH melalui kasi Pidum Bastian Subuh SH membenarkan sudah menerima berkas 2 tersangka tersebut. \"Ya Berkasnya sudah kita terima, kita akan memeriksa terlebih dahulu apakah berkas tersebut sudah lengkap atau belum,\" ucap Bastian. Sekadar mengingatkan, Sabtu (25/1) lalu Satreskrim polres Lebong berhasil mengamankan Cr dan Su saat sedangka berjalan kaki di wilayah Desa Lokasari Kecamatan Lebong Utara. Keduanya diduga sedang mencari sasaran motor di wilayah tersebut untuk dicuri dan dibawa ke Kabupaten Empat Lawang. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah kunci T dan satu buah sajam jenis Belati ditangan mereka.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: