Curi Seng, 1 Tersangka, 1 DPO
BENGKULU, BE – In (27), warga Jalan Lombok Kelurahan Sukamerindu Kota Bengkulu yang diduga melakukan tindak pencurian seng Minggu (9/2) lalu di jalan Mangga Panorama Kota Bengkulu ditetapkan menjadi tersangka. Sedangkan temannya He kini telah menjadi buronan Mapolsek Gading Cempaka. Karena saat digerebek warga, He sudah melarikan diri. Dari laporan dari Zuliyadi Hasim (65), Sukarmarindu, akhirnya pelaku bisa ditetapkan menjadi tersangka. Karena pelapor sudah melaporkan tindak pidana pencurian seng milik Yasirwan (65), warga perumahan Bulog Padang Harapan Kota Bengkulu. Kapolres Bengkulu AKBP Ikhsantyo Bagus Pramono SH MH melalui Kapolsek Gading Cempaka AKP Mayndra Eka Wardana SH SIK membenarkan, In sudah menjadi tersangka, sedangkan He masih dalam pencarian polisi. \"Pelaku yang tertangkap warga tersebut kita jerat dengan pasal 363 KUHP tetang tindakan pencurian,\" kata Kapolsek. Kronologisnya penangkapan, warga mencegat dan menangkap pelaku, pada saat pelaku hendak membawa kabur seng menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna merah BD 4797 ES. Warga akhirnya bisa mengamankan In sedangkan He langsung kabur dari TKP. Kemudian Indra langsung diserahkan ke Mapolsek Gading Cempaka. Saat itu warga mengira pelaku mencuri seng masjid. Polsisi sendiri berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 2 ikatan seng yaitu 6 keping dan 7 keping. Dari 13 keping tersebut 3 keping dari seng tersebut sudah dipotong dan sebagian sudah rusak.(cw3)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: