Kakek Cabul Terancam Lima Tahun Penjara
PINO RAYA, BE - Mr (55) warga Desa Cinto Mandi Kecamatan Pino Raya yang dibekuk oleh Polisi terkait kasus percobaan perkosaan terhadap korban Juliani tetangganya sendiri , terancam hukuman lima tahun penjara. Oleh polisi, tersangka dijerat dengan pasal 287 KUHP tentang pencabulan.\"Ancaman hukumanya cukup berat jika terbukti bersalah,\" kata Kapolsek Pino Raya AKP H Marsi Yamat melalui kanit Reskrim brigpol Agus P.
Dari keterangan korban dan juga adanya hasil visum diketahui kalau pada payudara korban terdapat adanya luka memar akibat sentuhan benda lain yang diduga remas secara paksa.Untuk itu saat ini pihaknya terus melakukan proses penyidikan terhadap kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh pelaku.\"Tersangka masih diamankan di Mapolsek untuk kepentingan penyidikan,\"jelasnya. Sebagaimana diketahui pelaku tersandung masalah hukum setelah pada hari Senin (19/11) lalu sekitar pukul 18.00 WIB dilaporkan Juliani tetangganya sendiri. Pelaku yang sudah memiliki satu orang cucu ini
telah melakukan percobaan perkosaan terhadap korban di jalan setapak menuju sawah di Desa Cinto Mandi. Saat korban sedang berjalan sendirian datanglah pelaku dari samping yang langsung memeluk korban dan memegang payudara korban. Korban yang tidak terima dengan hal itu akhirnya melaporkannya ke polisi.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: