Anggaran Saksi Dinilai Tak Adil
BENGKULU, BE - Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Provinsi Bengkulu, Rudianto Star menilai rencana pemerintah membiayai honor saksi partai politik (Parpol) pada Pemilu 9 April mendatang sebagai kebijakan yang tidak adil. Alasannya, undang-undang nomor 8 tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum, peserta Pemilu terdiri dari Parpol dan perseorangan. Menurut Rudianto, sudah sewajarnya, peserta Pemilu menyediakan dana untuk membayar honor dari para saksi yang direkrut oleh masing-masing Parpol dan Calon DPD. Ia menyayangkan, munculnya wacana pemberian honor saksi Parpol oleh negara itu yang sudah disetujui oleh menteri keuangan. Ia menilai dana saksi dari negara tersebut sebagai perbuatan merampok uang negara \"Ketika saat ini timbul \"gagasan cerdas\" yang menginginkan adanya saksi Parpol pada Pemilu 2014 akan dibiayai negara. Selayaknya kita semua miris dan prihatin mengapa bisa muncul ide itu. Semua mempertanyakan hal itu,\" kata Rudianto. Menurutnya, hal tersebut juga sudah menjadi masalah politik transaksional yang merupakan awalan akan terjadinya memperjualbelikan suara dengan dalih pengamanan suara. Selayaknya lembaga penyelenggara Pemilu dan Bawaslu memahami hal tersebut. Padahal di dalam aturannya sudah sangat jelas, katanya, ada batasan-batasan baik individu maupun lembaga yang boleh menyumbang untuk dana Pemilu baik kepada Parpol maupun perseorangan, namun anehnya negara malah merencanakan untuk memberikan uang besar-besaran mencapai Rp 700 miliar kepada peserta Pemilu dari Parpol. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: