Supir Maut Terancam 6 Tahun Penjara
KOTA MANNA, BE – Fajerin Hamzah (23) warga Kelurahan Padang Pematang, Kota Manna, Bengkulu Selatan (BS) ditetapkan sebagai tersangka penabrak seorang Ibu Zatma (38) warga Jalan Bupati Baksir hingga menyebabkan anak Zatma, Pani (4) tewas di tempat. Fajerin dijerat dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1999 tentang lalu lintas dan anggutan darat, sebab dengan kelalaiannya dalam mengendarai mobil telah menyebabkan korban tewas sebagaimana pasal 310 ayat 4 dengan ancaman penjara selama 6 tahun. ”Saat ini sopir mobil Daihatsu Gran Max BD8931 AQ resmi jadi tersangka dan saat ini sudah kami tahan untuk memudahkan proses penyidikan,” ungkap Kapolres BS, AKBP Abdul Muis SIK melalui Kasat Lantas, Iptu Andi Ali Surya kemarin. Sementara itu, supir itu, dalam keterangannya membantah mengendarai mobilnya dengan kecepatan tinggi. Bahkan Fajerin hanya mengaku kecepatannya rata-rata 40 km per jam. Kata KAsat Lantas Andi, apapun yang menjadi alasan tersangka sebagai pembelaan atas dirinya, pihaknya tetap menjadikan sang sopir sebagai tersangka, Terlebih lagi dari hasil olah Tempat kejadian perkara (TKP) diketahui jika usai menabrak ibu korban hingga menyebabkan korban terlepas dari gendongan ibunya dan harus tewas di TKP, mobil yang dikemudikan tersangka menabrak tiang papan reklame hingga roboh. “Kecepatan lamban itu kan pembelaan tersangka akan tetapi bagi kami bukti dilapangan yang menyebabkan korban tewas dan tiang reklame yang ditabrak roboh sebagai indikasi laju kendaraan dengan kecepatan tinggi,” terang Andi. Sementara itu, Fajerin saat diperiksa mengaku jika dirinya bekerja di PT Telkomsel. Sebelumnya sekitar pukul 23.30 WIB kamis malam, dirinya mendapat kabar jaringan telkomsel di kabupaten Kaur tepatnya kecamatan Tanjung Iman gangguan. Lalu dirinya meluncur ke Kaur dengan mengemudikan mobil tersebut untuk mengecas tower telkomsel di kaur tersebut. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: