Pensiun 19 PNS Ditunda

Pensiun 19 PNS Ditunda

BENGKULU, BE - Sebanyak 19 PNS di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu mengalami penundaan pensiun. Ketentuan penambahan usia pensiun ini pada Pemerintah Kota Bengkulu mulai berlaku sejak tanggal 15 Januari 2014.  Kepastian ini sebagai imbas dari pemberlakuan UU No 4 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disahkan pada 19 Desember 2013 lalu. \"Keseluruhannya sudah kita tinjau kembali,\" kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bengkulu, Drs H Muhammad Husni MSi, kemarin. Dijelaskannya, bilamana ke 19 PNS tersebut dapat menerima ketentuan ini, maka secara otomatis masa kerjanya diperpanjang. Namun apabila menolak, maka yang bersangkutan wajib untuk membuat surat pernyataan yang akan ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini adalah walikota. Ketetapan ini bahkan diperkuat dengan Surat Edaran Kepala BKN (Badan Kepegawaian Nasional) No 99/2014 tertanggal 17 Januari 2014. \"Kepangkatan mereka pun akan ditinjau kembali,\" paparnya. Selain mengatur batas usia pensiun, UU ASN juga mengatur tentang penyetaraan. Untuk jabatan eselon Ia Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) setara dengan jabatan pimpinan tinggi (JPT) utama. Sedangkan jabatan eselon Ia dan eselon Ib, setara dengan JPT madya, sementara jabatan eselon II setara dengan JPT pratama. Untuk PNS eselon III, kini disetarakan dengan jabatan administrator, eselon IV menjadi jabatan pengawas, sedangkan eselon V dan fungsional umum menjadi jabatan pelaksana. \"Surat ederan yang kami terima akan dibagikan kepada seluruh SKPD yang ada,\" imbuhnya. Salah satu calon pensiunan yang tertunda berinisial Ag, mengatakan, tidak serta merta penambahan usia pensiun ini disambut gembira oleh PNS. Pasalnya, penambahan usia pensiun ini membuat promisi jabatan di beberapa instansi terhambat. \"Secara otomatis juga batal mendapatkan pangkat penghargaan dan dana taspen,\" tukasnya. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: