Rampas Motor, Warga Lintang Divonis 1 Tahun

Rampas Motor, Warga  Lintang Divonis 1 Tahun

BENGKULU, BE – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu yang diketuai Wahid Usman SH MH memvonis Wancik (28), warga Dusun Ulak Dabuk, Kecamatan Talang Padang, Empat Lawang, Sumsel, dengan hukuman penjara selama 1 tahun penjara potong masa tahanan. Putusan ini lebih ringan 6 bulan dibandingkan tuntutan JPU Kejari yang menuntut Wancik selama 1 tahun 6 bulan penjara. Putusan ini dijatuhkan karena Wancik terbukti melakukan tindak pencurian disertai kekerasan terhadap Rahmad Gunawan di bawah jembatan Pasar Bengkulu 30 September 2013 lalu. Selain merampas motor milik Rahmad, terdakwa juga sempat membacok korban.(cw4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: