Pasal Tanah, PNS ESDM Ditahan

Pasal Tanah, PNS ESDM Ditahan

BENGKULU, BE – Ha (50), salah satu PNS Dinas ESDM Provinsi Bengkulu yang telah melaporkan tentang penyerobotan tanah di Perumnas Betungan Kota Bengkulu 2 tahun yang lalu, kini menjadi tersangka. Tanah sengketa yang luasnya sekitar 10 hektar tersebut perebutan antaranya Ha dan kedua orang yaitu HH dan Ni. Selain dijadikan tersangka, Ha juga ditahan selama 20 hari terhitung kemarin. Pasalnya dia diduga memalsukan sertifikat tanah sengketa tersebut. \"Saat ini kita akan menindaklanjuti kasus Ha tersebut,\" kata Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Hery Wiyanto SH melalui Kasubdit Bid Humas Polda Bengkulu Kompol H Mulyadi. Sementara Ha mengatakan kalau sertifikat tanah tersebut secarah sah telah diakui BPN. Dia menuding lawan bandingnya itu sebenarnya yang memalsukan SKT tanah tersebut. \"Jelas-jelas surat milik HH tersebut palsu dan tanda tangan Rt, kelurahan, serta camatnya juga palsu,\" kata Ha. Selain itu, Ha tidak terima kalau ia telah menjadi tersangka dalam kasus ini, sedangkan lawan bandingya tersebut tidak terpidana oleh hukum. \"Buktinya sudah jelas kalau si HH itu suratnya palsu namun kenapa saya ditahan,\" ujarnya. Ia mengharapkan polisi agar bisa mengungkap kasus ini secepatnya. Dia juga meminta polisi bisa menyelesaikan kasus ini dengan sejujurnya. \"Saya meminta kepada Kapolda untuk menyesaikan maslah saya ini. Karena saya merasa dizalimi oleh pihak-pihak yang sudah membuat saya sperti ini,\" ucapnya. Senada dengan itu, pengacara Ha, Drs Zainal Arifin SH MH dan Widya Timur SH mengungkapkan, bahwa klien mereka tidak bersalah. Klien mereka yang sebelumnya menjadi pelapor namun saat ini menjadi tersangka karena dizalimi orang-orang yang bersangkutan. \"Klien kami hanya dituduh dalam surat tanah tersebut tidak sengketa,\" kata Zainal. \"Kasus yang dilaporkan sudah di-SP3-kan, namun kini kami menanyakan kenapa klien kami ditahan selama 20 hari?\" kata Zainal.(cw3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: