Jual Sabu, Divonis 11 Bulan
BENGKULU, BE - Rindang Saputra (23), warga Jalan Merpati 11 Kelurahan Rawa Makmur, Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu yang tertangkap tangan hendak menjual 1 paket narkoba jenis sabu dengan harga Rp 500 ribu rupiah pada 11 November 2013 lalu, kemarin divonis bersalah oleh majelis hakim PN Bengkulu yang menangani perkara tersebut. Berdasarkan putusan yang dibacakan Ketua Mejlis Hakim, Itong I Hidayat SH MH itu, terdakwa divonis 11 bulan penjara potong masa tahanan. Putusan ini lebih ringan 1 bulan dari tuntutan JPU Herwinda SH. Mendengar putusan itu, terdakwa Rindang Saputra dan JPU menyatakan menerima putusan tersebut. Berdasarkan data dakwaan, berawal dari saksi yang merupakan seorang informan bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Jalan Musium, Padang Dedok, Kota Bengkulu. Lalu polisi menuju ke Jalan Musium untuk melakukan pengingataian dan penangkapan terhadap terdakwa. Saat itu para saksi yang merupakan anggota Polres Bengkulu melihat terdakwa sedang duduk di atas got di depan salon Yanto bersama dengan Es (DPO) dan seorang perempuan yang sedang berada di atas sepeda motor. Lalu para saksi langsung mendekati terdakwa dan berkata, \"Jangan bergerak, kami polisi. Ada laporan masyarakat bahawa di sini sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.\" Saat itu Es bersama dengan temannya langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor, sedangkan terdakwa Rindang tetap berada di tempat. Lalu para saksi melakukan penggeledahan, dan saat itu ditemukan 1 unit handphone merk Samsung dalam celana kantong terdakwa. Kemudian polisi menanyakan dimana barang narkoba itu, namun terdakwa mengatakan tidak ada. Lalu polisi mencari di sekitar got dan menemukan satu paket serbuk kristal warna bening yang diduga sabu-sabu yang dibungkus menggunakan bungkus permen yang dibungkus kembali dengan kantong asoy warna hitam lalu dibalut menggunakan lakban warna hitam. Benda yang diduga sabu-sabu itu diakui oleh terdakwa adalah miliknya yang hendak dijual kepada Es (DPO) seharga Rp 500 ribu.(cw4)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: