Jambret “Kolor” Dituntut 22 Bulan
BENGKULU, BE – Iphan Harapan (33), warga Jalan H Adam Malik, Pagar Dewa, Selebar, Kota Bengkulu tertunduk lesu. Pasalnya pelaku jambret terhadap seorang wanita 24 Oktober 2013 lalu itu, dituntut 1 tahun 10 bulan oleh JPU Kejari Bengkulu dalam sidang tuntutan di PN Bengkulu, kemarin. Menurut JPU Dewi Suzana Julianti SH di hadapan majelis hakim yang diketuai Itong I Hidayat SH MH, berdasarkan keterangan saksi dan terdakwa di persidangan dan bukti yang ada, sudah memenuhi unsur untuk menjerat terdakwa sesuai pasal 365 ayat 1 KUHP. Barang yang diambil terdakwa antara lain tas sandang yang berisikan uang Rp 750 ribu, HP Nokia, 1 lembar celana dalam (kolor), 1 lembar celana panjang, dan jilbab. Diketahui, tindakan melanggar hukum yang dilakukan terdakwa terjadi sekitar pukul 05.30 Oktober 2013 lalu di Jalan Raden Fatah Kelurahan Pagar Dewa. Saat itu korban Marhuyah sedang berjalan kaki ke arah Pasar Pagar Dewa sambil memegang tas sandang di pundak sebelah kanan. Terdakwa yang mengendarai sepeda motor Suzuki Smash kemudian langsung memepet korban dari arah belakang, lalu menarik tas korban dari belakang. Setelah pembacaan tuntutan tersebut kemudian majelis hakim mempersilakan kepada terdakwa untuk menyampaikan permohonan. Dalam kesempatan itu terdakwa Ipan meminta kepada hakim untuk menurunkan hukuman tersebut dengan alasan telah berkeluarga. “Mohon dikurangi (hukuman), karena saya punya keluarga pak,\" kata terdakwa.(cw4)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: