Penadah Motor Curian Diringkus
BENGKULU, BE – DK (26), warga Tais Kabupaten Seluma harus mendekam di balik jeruji besi Polres Bengkulu. Pasalnya lelaki itu ditangkap Buser Polres Bengkulu, Selasa (4/2) malam di kediamannya di Seluma karena diduga sebagai penadah motor curian. Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH melalui Kasat reskrim Polres Bengkulu AKP Amsaludin SSos mengungkapkan, DK ditangkap berdasarkan hasil pengembangan terhadap tersangka curanmor, Husni Revko. Husni sebelumnya diamankan warga ketika hendak mencuri sayur milik warga di Simpang Kandis Bengkulu. Ketika dibawa ke Polres Bengkulu ternyata pelaku berusaha kabur, sehingga kakinya ditembak anggota kepolisian. Saat menjalani introgasi di Polres Bengkulu, pelaku yang rupanya telah menjadi Target Operasi (TO) polisi ini mengaku juga pernah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor. Salah satu motor itu dijual kepada DK dengan harga Rp 700 ribu. Hal itu juga diakui oleh DK bahwa dia membeli motor Yamaha Mio dari Husni Revko dengan harga Rp 700 ribu. Namun dia membantah dikatakan sebagai penadah barang curian. “Saya membeli motor tersebut dengan harga 700 rupiah dengan Husni, saat itu saya tidak tau kalau motor yang dijual kepada saya tersebut merupakan barang curian,\" ungkap DK. Selain itu ia juga mengatakan, kalau dia membeli motor tersebut untuk dipakainya sendiri tidak untuk dijual lagi.(cw4)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: