Satu Fraksi Dewan Jatuh Sakit
TAIS, BE - Proses pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Proyek Multiyears terus bergulir. Kemarin (4/2), anggota DPRD Seluma menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terkait rencana penghentian dan pembatalan proyek bernilai lebih dari Rp 350 miliar yang menjebloskan mantan Bupati Murman Effendi cs dan 27 dewan ke pintu penjara tindak pidana korupsi itu. Menarik perhatian, dari 7 fraksi yang ada di dewan, dalam paripurna kemarin satu fraksi penuh anggota dewan tak hadir karena alasan yang sama, sakit. Yakni Fraksi Manunggal yang beranggotakan Midin Amad (PKB), Onazaidi (Partai Kedaulatan) dan Darsan (PPDI). \"Tiga orang anggota dari Fraksi Manunggal tidak hadir karena alasan sakit,\" kata Ketua DPRD Seluma, Drs Martadinata dalam rapat paripurna tersebut, kemarin. Sementara itu, dalam paripurna tersebut, 5 fraksi langsung menyataan setuju terhadap pencabutan Perda tersebut. Masing-masing Fraksi PAN, Golkar, PNBKI, Demokrat, dan PKP Indonesia. Sedangkan Fraksi PBKI masih mempertanyakan alasan pencabutan perda proyek bermasalah itu. “Sejauh ini belum ada manfaat yang bisa terima secara langsung oleh masyarakat Kabupaten Seluma. Bahkan link jalan Multyears saat ini di beberapa desa tidak bisa dikerjakan, seperti jalan yang ada di Pasar Seluma. Karena itu harus dicabut,” terang Juru bicara Fraksi PKPI, Mastawi SPd. Menindaklanjuti proses pencabutan Perda itu, dewan akan melakukan konsultasi ke sejumlah pakar hukum. Tujuannya, agar kedepannya anggota DPRD Seluma tidak terkena dampak hukum kedua kalinya dari masalah Perda tersebut. Sementara, di sisi lain jika tidak dicabut, maka keuangan daerah tidak mampu membiayai program pembangunan selama lima tahun dalam kurun wakti yang diikat oleh Perda proyek tersebut. “Banyak dampak dari Perda Multiyears yang ada saat ini. Salah satunya pembagunan tidak bisa dilakukan secara maksimal dan perekonomian masyarakatpun terhalang,” imbuh Mastawi kepada Bupati Bundra Jaya serta peserta sidang paripurna itu. Sementara itu, Juru Bicara Fraksi PBKI, Martoni SHI menilai, sejauh ini Pemkab belum memberikan alasan kongkrit terkait pencabutan Perda terkait. Bahkan, katanya, kejelasan dari Perda itu pun belum maksimal dengan tidak adanya perencanaan yang matang. Sehingga kedepannya Pemda diminta memberikan perencanaan yang sempurna terhadap pembangunan di Kabupaten Seluma. “Terpenting harus adanya perencanaan yang matang dalam pembangunan kabupaten ini,\" katanya. Tinda Dewan Malas! Sementara itu, Ketua DPRD Martadinata meminta anggota dewan yang kembali maju sebagai calon wakil rakyat pada Pemilu 9 April mendatang tetap aktif mengerjakan tugas kedewanan sampai habis masa jabatan. “Hendaknya kita lebih profesional dalam memilah waktu kerja kita sebagai wakil rakyat yang masa jabatannya belum habis ini. Warga masih menunggu realisasi APBD tahun 2014 ini,” kata Martadinata. Untuk itu, katanya, seluruh anggota DPRD diminta dapat menyelesaikan tugasnya sebagai anggota dewan terpilih dan tetap untuk masuk kantor. Sekalipun disibukkan dengan masa kampanye partai masing-masing. Menurutnya, siang hari tetap untuk ngantor sebagai anggota DPRD Seluma dan jam pulang kerja dipersilahkan untuk kembali melakukan kampanye dari desa kedesa. “Kepada BK untuk lebih aktif serta menindak anggota DPRD Seluma yang malas masuk kerja,” terang ketua DPRD Seluma. Sementara itu, tugas Badan Kehormatan (BK) untuk mendata anggota DPRD Seluma yang malas masuk kantor, agar diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena Ketua DPRD hanya mengajak dan mengimbau bagi masih memiliki tangung jawab kepada masyarakat. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: