Penadah BB Diamankan
BENGKULU, BE – Gara-gara membeli barang curian, AI (20), warga asal Tebing Penyamun Kabupaten Kepahiang ditangkap polisi. Dia ditangkap sejak Senin malam setelah sebelumnya sempat diperiksa sebagai saksi di Mapolres Bengkulu. Setelah dirasa cukup bukti, AI ditetapkan sebagai tersangka penadah barang curian. Sementara AI membantah kalau dia sebagai penadah barang curian berupa HP Backberry. Dia mengaku mendapatkan BB itu dari keponakannya yang bernama MD. \"Waktu itu MD datang menemui saya dengan membawa Hp BB itu dan kemudian mengajak saya untuk tukaran dengan HP Nokia punya saya. Kemudian saya terima tawaran MD tersebut dan HP tersebut saya pakai,\" kata AI. Pelaku kemudian mengaku ditemui oleh temannya ML, yang saat itu hendak menjual motor miliknya jenis Bajaj (Pulsar) 200 CC seharga Rp 5 juta. Namun karena uangnya kurang, AI kemudian menambahkan BB itu sebagai uang muka pembelian motor tersebut. \"Saya tidak begitu paham pakai HP (BB) itu, kebetulan ada teman saya ML yang mau menjual motor Bajaj dengan harga 5 juta. ML lalu meminta uang muka sebagai tanda jadi jual beli motor tersebut. Namun karena uang saya kurang, saya berikan uang tunai Rp 300 ribu sebagai uang mukanya beserta Hp BB tersebut,\" kata AI. Selain itu ia juga mengaku tidak mengetahui BB yang dia tukarkan tersebut adalah barang curian. \"Saya tidak tau kalau HP BB itu barang curian,” katanya. Dikonfirmasi Kapolres Bengkulu, AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH melalui Kasat Reskrim, AKP Amsaludin SSos membenarkan adanya penahanan terhadap AI tersebut. \"Dalam hal ini AI untuk sementara kami kenakan pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian. Sedangkan temannya ML saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,\" jelas Kasat Reskrim Polres Bengkulu.(cw4)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: