Jaksa Soroti Proyek Tanpa Papan Merk

Jaksa  Soroti Proyek  Tanpa Papan Merk

BINTUHAN,BE- Ini peringatan bagi kontraktor yang tidak memasang  papan merknya (plang) dalam proyeknya. Hanya gara-gara tidak memasang papan proyek selama beberapa bulan pelaksanaan, Kejaksaan akan  meninjau langsung ke lokasi proyek yang sudah berjalan. Sesuai laporan dari masyarakat, banyak proyek yang tidak ada papan mereknya. Hal ini  berdasarkan kontrak pekerjaan yang dimulai sejak 11 Juni 2012 dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender tersebut, ternyata hingga  kemarin ada beberapa proyek hanya terlaksana sekitar 75 persen. Papan proyek pun baru dipasang sehari sebelum dilakukan pemeriksaan oleh kejaksaan.

\"Kita akan melakukan pemeriksaan terhadap semua proyek, karena ada beberapa laporan yang akan kita kunjungi nantinya,\" ujar Kejari Bintuhan H M Iwa Swia Pribawa SH,  kemarin.

Menurut informasi, pelaksana juga sudah mendapatkan dua kali addendum (perpanjangan waktu pelaksanaan) 60 hari kalender dan berakhir pada 24 November kemarin. Panjangnya addendum yang diberikan oleh dinas terkait nantinya juga sempat  dipertanyakan pihak kejaksaan. Namun proyek mana saja pihaknya belum akan mempublikasikan, karena hal ini akan menjadi kajian hukum bagi kejaksaan. \"Kita akan lihat dari hasil pemeriksaan lapangan, nantinya akan kita tegur karna itu suatu  pelanggaran yang harus dijalankan,\" jelasnya.

Dijelaskanya, plang atau papan proyek harus dipasang karena itu bersifat administrasi, sebagai pelengkapan suatu nilai proyek. Kemudian juga sebagai lambang bahwa pekerjaan itu sah dan berdasar hukum. Makanya terkadang banyak kontraktor meremehkan papan merek tersebut tidak dipasang. Disamping itu juga papan merek menjelaskan semua kegiatan tersebut mulai dari waktu pengerjaan, anggaran dan juga siap yang mengerjakan.

\"Jika ada petugas datang tidak perlu mempertanyakan proyek siapa, apakah siluman karena tidak ada papan merk. Hal ini perlu menjadi perhatian serius kontraktor dan juga dinas terkait,\" jelasnya.

Sementara itu, banyak ditemukan proyek tanpa papan merk di daerah yang sulit dijangkau, atau tidak diketahui oleh masyarakat. Pihak kejaksaan sudah mencatat dan juga bakal melakukan penyidikan terhadap persolaan walaupun dianggap sepele.\"Kita lihat saja nantinya sebelumnya memang papan mereka itu wajib, kemudian juga aturan sebuah kontrak yang telah dilegalkan,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: