Desa di Hutan Lindung Didefinitfkan

Desa di Hutan Lindung Didefinitfkan

ARGA MAKMUR, BE - Dugaan enam desa persiapan masuk dalam kawasan hutan lindung (HL) di Kecamatan Ketahun, yakni Limas Jaya, Alas Bangun, Simpang Batu, Lembah Duri, Sebayur Jaya, dan Baru Manunggal, saat ini belum didefinifkan. Dikatakan Plt Kabag pemerintahan Jhonson STP MM bahwa enam desa itu, tahun ini hanya dua desa yang bisa didefinitifkan yakni desa Simpang Batu dan Lembah Duri. \"Hal itu dikarenakan dua desa tersebut sudah memiliki adminsitrasi lengkap dan sah untuk dijadikan suatu desa,\" kata Jhonson. Sementara empat desa lagi, yakni Limas Jaya, Alas Bangun, Sebayur Jaya dan Alas Bangun belum bisa didefinifkan. Pasalnya masih ada administrasi yang harus diselesaikan terkait administrasi empat desa . \"Empat desa ini sulit didefiniifkan, karena masih ada administrasi desa yang harus diselesaikan,\" bebernya. Jhonson juga menjelaskan, untuk enam desa tersebut memiliki luas lahan mencapai lima hektar yang berdekatan dengan PT SIL. Dan diindikasikan ada empat desa masuk dalam hutan lindung (HL), yakni Limas Jaya, ALas Bangun, Sebayur Jaya dan Alas bangun. Besar kemungkinan empat desa ini sulit untuk didefinifkan, kecuali dari kementrian akan menghibahkan lahan tersebut. \"Alasannya warga sudah sekian tahun menempati lokasi itu, dan tidak mengetahui batasan HL,\" ujarnya. Terkait hal itu, Dirjen Konservasi dan Perlindungan Hutan Kemenhut, Ir Soni Partono MM, mengatakan tidak ada bentuk sanksi jika HL sudah dibuka sekian tahun untuk pemukiman. Apalagi alasannya tidak mengetahui batasan HL. Dan untuk desa yang belum didefinifkan silahkan segera lakukan pengecekan terlebih dahulu dan lakukan sesuai dengan proses. \"Tidak ada salahnya, harusnya pemerintah daerah segera lakukan pengecekan dengan tim kehutanan, dan ini tidak ada sanksi sama sekali,\" tegasnya. (117)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: