Akui Terima Suap, 2 Waka DPRD Minta Keringanan

Akui Terima Suap, 2 Waka DPRD Minta Keringanan

\"DITAHANJAKARTA, BE - Dua Wakil Ketua DPRD Seluma Bengkulu Jonaidi Syahri dan Muchlis Thohir mengakui telah menerima suap pelaksanaan Perda Proyek Multiyears. Pengakuan keduanya disampaikan dala nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin (3/2). \"Kami telah khilaf, mengaku bersalah dan sangat menyesal. Kami bersedia mengembalikan cek senilai Rp 50 juta,\" ujar Jonaidi Syahri. Pembagian cek kepada 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma, kata dia, dibahas dalam rapat 25 Maret 2011. Saat itu, ada pembicaraan pembagian cek terkait proyek yang akan berjalan. \"Saat membahas Perda, saya mendengar malam itu juga akan ada pembagian cek kepada anggota dewan oleh Ali Amra,\" tuturnya. Diketahui Jonaidi dan Muchlis dituntut hukuman 7 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti menerima suap terkait pengesahan Perda tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan. \"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan untuk menyatakan Jonaidi Syahri dan Muchlis Tohir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,\" kata penuntut umum pada KPK, M Wiraksajaya. Selain pidana 7 tahun penjara, Jaksa menuntut keduanya membayar denda Rp 200 juta subsidair 5 bulan kurungan. Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor karena menerima duit suap dari Bupati Seluma, Murman Efendi. \"Terdakwa Jonaidi Syahri dan terdakwa Muchlis Tohir menerima 2 lembar cek yang masing-masing senilai Rp 50 juta dan uang saku senilai Rp 1,5 juta yang diberikan Murman Efendi,\" ujar jaksa Luki Dwi Nugroho. Duit ini diberikan agar anggota DPRD Seluma membahas dan menyetujui Raperda tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan. Rapat pembahasan perubahan Perda dilakukan pada 30 Maret 2011 setelah Jonaidi dan Muchlis menerima cek dari Murman Efendi. Di persidangan pula keduanya memelas kepada majelis hakim agar dihukum ringan. \"Kasihanilah kami yang mulia sebagai mana Tuhan mengasihani umatnya dengan tak henti-hentinya saya berharap dan berdoa semoga majelis hakim yang mulia dapat memberikan putusan seadil-adilnya dan seringan-ringannya\" ujar Jonaidi. Jonaidi dan Muchlis mengaku mengidap penyakit berat, yakni jantung, diabetes, dan hipertensi. Mereka juga memiliki keluarga dan anak-anak yang masih sekolah yang perlu ditanggung hidupnya.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: